Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan salah satu regulasi yang harus dipakai oleh sekolah dasar dalam mengelola pendidikan. Sejak diberlakukannya MBS dalam peraturan perundangan tahun 2003 dan dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah tahun 2005 serta peraturan menteri tahun 2005 semestinya sekolah-sekolah dasar telah melaksanakan MBS dengan baik. Namun demikian, pelaksanaan MBS di sekolah dasar masih belum merata di seluruh Indonesia.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ A. Sasaran Pembinaan MBS
Sasaran pelatihan MBS yakni Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD/KCD Pendidikan Kecamatan, dan sekolah dasar baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Program ini dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan dan kondisi tempat masing-masing dengan mengacu kepada planning strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2015 s.d. 2019, sehingga pada tahun 2014 secara nasional sanggup mencapai sasaran sebesar 90% dari sekolah dasar yang ada sanggup melaksanakan aktivitas MBS dengan baik.
B. Ruang Lingkup
Program pelatihan MBS, intinya diarahkan pada upaya pengembangan sekolah secara menyeluruh (Hole scholl development), yang terdiri atas tujuh komponen/bidang administrasi sekolah, yaitu (1) kurikulum dan pembelajaran, (2) penerima didik, (3) tenaga pendidik dan kependidikan, (4) sarana dan prasarana, (5) pembiayaan, (6) peranserta masyarakat, dan (7) budaya dan lingkungan sekolah. Sedangkan lingkup kegiatan dalam melaksanakan pelatihan mencakup aneka macam kegiatan seperti: (1) penyusunan panduan pelatihan MBS, (2)sosialisasi, (3) advokasi , (4) bimbingan teknis, (5) pendampingan, (6) kunjungan sekolah, (7) magang (induksi), (8) piloting, (9)pemberdayaan kkg/kkks/kkps, dan (10) sistem gradasi.
C. Prinsip Pembinaan
Dalam melaksanakan kegiatan pelatihan MBS hendaknya mengunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kooperatif, artinya ada kerjasama dan koordinasi yang baik antara instansi, sekolah, dan pemangku kepentingan;
- Akuntabilitas, prinsip ini menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggara kegiatan dalam melaksanakan setiap kegiatan sesuai dengan aturan;
- Keberlanjutan, artinya aktivitas dilakukan secara berkesinambungan;
- Menyeluruh, artinya kegiatan mencakup semua komponen/bidang MBS;
- Terpadu, dimaksudkan aktivitas dilakukan secara sinergis dengan kegiatan-kegiatan sekolah;
- Aplikatif, aktivitas sanggup diterapkan sesuai dengan situasi, kondisi, dan karakteristik sekolah;
- Keterjangkauan biaya, artinya aktivitas sanggup didanai sesuai kemampuan yang berasal dari pemerintah, mitra, dan sekolah secara mandiri.
Pembinaan MBS sanggup dilakukan dengan taktik dan teladan sebagai berikut:
- Pada dasarnya pelatihan MBS dilakukan secara berjenjang dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat gugus sekolah/sekolah dasar.
- Guna memfasilitasi pelaksanaan pelatihan MBS dibuat Tim Pembina MBS dari Tingkat Pusat dan Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Gugus Sekolah. Khusus untuk tingkat gugus sekolah/sekolah dasar tim yang dibuat yakni tim pelaksana MBS alasannya yakni pribadi berkaitan dengan implementasi MBS di sekolah.
- Pelaksanaan pelatihan MBS prioritaskan kepada SD Inti/Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) dengan memakai sistem gugus yang ada. Hal ini dilakukan untuk lebih memberdayakan sistem gugus yang ada dan membantu mempercepat penyebaran isu regulasi, kebijakan dan tata cara mengimplementasi MBS secara baik di sekolah- sekolah dasar yang ada di masing-masing gugus. Pertimbangan lain memakai sistem gugus tersebut yakni segi efisiensi biaya alasannya yakni besarnya jumlah sekolah dasar (147.000 SD) yang terpencar dan tersebar di seluruh tanah air pada 33 provinsi dan kurang lebih 500 kabupaten/kota. Dari SD Inti ini diharapkan menyebarluaskan isu regulasi, kebijakan dan tata cara mengimplementasikan MBS secara baik sehingga sekolah-sekolah dasar lainnya di gugus (SD-SD Imbas) sanggup memalsukan dan menerapkan MBS dengan baik pula melalui kegiatan pertemuan, dialog. dan lokakarya di KKG, KKKS , dan KKPS.
- Program pelatihan MBS, sanggup dilakukan melalui beberapa taktik kegiatan antara lain: (1) penyusunan panduan pelatihan MBS , (2) sosialisasi, (3) advokasi , (4) Bimbingan Teknis, (5) pendampingan, (6) kunjungan sekolah, (7) magang (induksi), (8) piloting, (9) pemberdayaan KKG/KKKS/KKPS, dan (10) sistem gradasi.
- Pembiayaan pelaksanaan MBS berasal dari aneka macam sumber dana yang relevan. Pembinaan MBS yang dilakukan oleh pusat memakai dana APBN. Untuk pelatihan MBS yang dilakukan oleh provinsi dananya bersumber dari dana Dekonsentrasi. Pembinaan MBS yang dilakukan oleh kabupaten/kota memakai dana APBD
Proses pelatihan MBS melalui beberapa langkah: perencanaan, implementasi, dan pengawasan dan evaluasi.
Perencanaan Program
Untuk menyebarkan MBS yang aman perlu menyusun aktivitas pelatihan MBS. Terlebih dahulu memutuskan sasaran pelaksanaan pengembangan yg diinginkan, menyusun
panduan-panduan dan bahan-bahan, mengalokasikan waktu dan anggaran, memutuskan
startegi pelaksanaan dan teknik yang akan digunakan, sistem pengawasan dan evaluasi, dan menyusun instrumen keberhasilan aktivitas tersebut.
Implementasi Program
- Membentuk tim pengembang MBS (mulai dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota).
- Membuat job description secara terang supaya setiap unsur tim pengembang mengetahui dan memahami kiprah dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Tim pengembang yang telah dibuat memutuskan sasaran program, menyusun aktivitas kegiatan, taktik pelaksanaan program, dan taktik pelaksanaan pengawasan dan penilaian program.
- Melaksanakan aktivitas pengembangan sesuai dengan teknik yang ditetapkan.
- Melakukan koordinasi forum pelaksana dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
- Melakukan kerjasama dengan forum kawan pemerintah.
Pengawasan dan Evaluasi merupakan bab yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan aktivitas MBS, untuk memantau dan sekaligus memperlihatkan pelatihan serta umpan balik
terhadap proses perencanaan,penganggaran dan pelaksanaan. Hasil pengawasan dan
penilaian sanggup dipergunakan sebagai tumpuan dalam melaksanakan advokasi dan komuninkasi ke aneka macam kalangan, baik kalangan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, kawan pemerintah, masyarakat luas untuk meningkatkan keterlibatan dan membantu memecahkan problem bersama.
F. Tahapan Pembinaan MBS
Pentahapan dan skala prioritas sangat diharapkan untuk sanggup mencapai tujuan aktivitas pengembangan MBS. Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan mencerminkan pentingnya permasalahan yang hendak diselesaikan tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh alasannya yakni itu, skala prioritas dalam setiap tahapan berbeda. Namun, semua itu harus berkesinambungan dari tahapan satu ke tahapan berikutnya. Lebih Lengkap perihal Tahapan Pembinaan MBS - [klik di sini]
G. Pembiayaan Pembinaan MBS
Pelaksanakan kegiatan pengembangan MBS, tentunya tidak terlepas dari unsur pembiayaan atau pendanaan, adapun pembiayaan pengembangan MBS sanggup bersumber dari: 1) APBN, yaitu dana BOS, dana pengembangan MBS, blockgrant dan lainnya yang relevan; 2) APBD, yaitu dana BOSDA, dana pengembangan MBS, blockgrant dan lainnya yang relevan; 3) Masyarakat; 4) NGO; 5) Mitra pemerintah, dan 6) Sektor swasta
Demikian sajian isu perihal Strategi dan Pola Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon