Tuesday, February 19, 2019

√ Cara Lapor Efiling Spt Pajak Djp On Line Penghasilan Lebih 60 Juta

Teknologi info dan komunikasi sekarang telah merambah ke banyak sekali sektor kehidupan. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk mengefisienkan segala proses. Salah satu di antaranya dalam hal Pelaporan SPT-Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah merilis fitur berbasis web untuk fasilitas pelaporang SPT-Pajak Tahunan yaitu di laman https://djponline.pajak.go.id dan https://efiling.pajak.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut berikut akan disajikan Cara Lapor efiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta.

Sebelum pengisian on line, Data yang harus Anda siapkan :
  • Bukti potong A1/A2
  • Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
  • Kartu keluarga
  • Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Untuk pembahasan Cara Lapor efiling SPT Pajak DJP OnLine, di sini untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari atau di atas Rp. 60 Juta per tahun. Ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi web DJP online: https://djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : https://efiling.pajak.go.id Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.


Setelah login, klik salah satu goresan pena e filing. Tulisan tersebut berwarna biru, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan   Buat SPT 


Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya menyerupai ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik  SPT 1770 S dengan formulir


Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT. Untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2017.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih Normal. kemudian klik  BERIKUTNYA 


Silahkan isi potongan A kalau anda mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik goresan pena tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan menyerupai itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.. Jika selesai, klik Daftar Harta


Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik goresan pena Bagian A. Penghasilan
Jika tahun kemudian sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Daftar harta tahun kemudian akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda sanggup klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.


Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun kemudian atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik Tambah +.


Muncul kotak obrolan harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.


Setelah selesai klik Lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini sanggup menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di potongan bawah.


Isi potongan A kalau ada penghasilan dalam negeri lainnya dan potongan B kalau ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati potongan tersebut dan pribadi klik potongan C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh


Bagian C akan otomatis terisi kalau pemberi kerja anda memakai ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah kalau kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual. Klik Tambah untuk mengisi, kemudian isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda mempunyai lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, kemudian simpan. Begitu seterusnya. Setelah selesai, klik Langkah berikutnya (ada di potongan bawah).


Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, kalau kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.


Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan hingga keliru.

Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda sanggup memberikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti kemudian klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik Langkah berikutnya.


Ini yaitu potongan terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik goresan pena di sini kemudian pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum sanggup mengirim instruksi verifikasi dengan nomor HP)



Buka email anda di tab/browser lain, kemudian copy/salin atau catat instruksi verivikasi yang masuk.


Kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis instruksi verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik Kirim
djp 14

Biasanya keluar survey kepuasan, kalau berdasarkan anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu yaitu feedback (masukan) untuk DJP.

Namun kalau berdasarkan anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas sebab webnya kadang tidak sanggup diakses.

Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga sanggup membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.




Silahkan Baca Juga;
Demikian sajian info mengenai Cara Lapor efilingSPT Pajak DJP On Line untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari atau di atas Rp. 60 Juta per tahun yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)