Saat ini di beberapa kawasan tertentu terutama di kalangan Tenaga Honorer beredar
Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Juknis tersebut beredar pada Grup-gurup Tenaga Honorer Media Sosial terutama WhatsApp. Akan tetapi, ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa
Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer Daerah tahun 2018-2019 dinyatakan PALSU.
Semoga Bermanfaat !!!
EmoticonEmoticon