Mulai tahun 2014, pemerintah menerapka hukum dan teknik gres dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan dan Teknik gres tersebut juga untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baik Pusat maupun Daerah, antara lain adalah:
Yang dimaksud Seleksi Administratif yaitu Penilaian Kesesuaian Berkas Persyaratan untuk setiap deretan yang dilamar. Pendaftar harus mengirimkan Surat Lamaran yang disertai atau dilampiri Berkas Persyaratan yang diminta untuk setiap Formasi yang dilamar. Berkas dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS di setiap Instansi baik Pusat maupun Daerah. Panitia akan melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap kesesaian dan keabsahan berkas, apabila dinyatakan Lulus, maka pendaftar akan mendapat Kartu Peserta Seleksi Penerimaan CPNS beserta Jadwal Seleksi Kemampuan Dasar SKD).
- Pendaftara dilakukan melalui satu pintu Panitia Nasional
- Pendaftaran dilakukan secara on line di www.panselnas.menpan.go.id dan / atau www.sscn.bkn.go.id
- Pendaftar hanya bisa mendaftar 1 kali dengan 2 pilihan deretan dalam 1 tahun / periode penerimaan CPNS.
- Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Seleksi Administratif.
- Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan Metoda Computer Assisted Test (CAT)
- Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sesuai dengan Bidang / Formasi dan Instansi yang diinginkan.
SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) adalan Tes terhadap Kemampuan Dasar CPNS dengan memakai Nilai Batas Lulus yang secara khusus ditetapkan dan tidak terkait dengan Jumlah Formasi yang disediakan.
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Jika peserta dinyatakan Lulus SKD, maka selanjutnya harus mengikuti SKB di Instansi kawasan mendaftar. SKB bisa dilakukan dengan tertulis, mungkin ditambah dengan psikotest dan juga wawancara sesuai dengan bidang ibarat Tenaga Teknis dan Tenaga Fungsional Tertentu umpamanya Guru, Perawat, Dokter Penyuluh dsb. SKB tidak memakai Nilai Batas Lulus ibarat SKD akan tetapi merupakan seleksi persaingan untuk menempati jumlah deretan yang tersedia.
Jika ketiga tahapan seleksi tersebut sanggup dilalui, maka pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Langkah selanjutnya yaitu melaksanakan pemberkasan administratif yang ditetapkan oleh Panitia menurut peraturan yang berlaku.
Demikian menu info mengenai Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018 yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon