Bagi seluruh warga negara dalam urusan pajak, selain kewajian untuk membayar pajak, juga ada kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah dibayar. Media untuk pelaporan pajak ialah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT. Berikut disajikan sedikit pembahasan mengenai Pengertian dan Fungsi SPT Pajak.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ialah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang digunakan ialah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT mempunyai bentuk baku yang dihentikan dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga sanggup diartikan sebagai surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak PPh
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ialah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang digunakan ialah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT mempunyai bentuk baku yang dihentikan dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga sanggup diartikan sebagai surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang gotong royong terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau tubuh lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang gotong royong terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian dan Fungsi SPT Pajak yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon