Menyikapi maraknya isu mengenai Skema Baru Gaji PegawaiNegeri Sipil (PNS) terkait diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 perihal Apartur Sipil Negara (ASN) berikut disajikan isu singkat mengenai Skema Baru Gaji PNS. Sajian ini sengaja disampaikan sehubungan masih banyak yang bertanya mengenai kapan diberlakukannya honor ASN yang katanya besarannya berkisar antara terendah Rp. 3.100.000,- hingga Tertinggi Rp. 39.365.146 dan itu gres Gaji saja belum tunjangan-tunjangan lainnya.
Baca Juga;
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN - KLIK di SINI
Berikut disajikan hasil Kajian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang telah banyak disosialisasikan di banyak sekali pertemuan.
Skema gres honor PNS yang beredar ketika ini ialah Kajian dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS serta Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Rencana itu kemudian melibatkan Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat yang diminta menunjukkan data oleh KemenPANRB melalui surat Nomor B/3920/M.PAN-RB/11/2016 Tanggal 29 Nopember 2016.
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN - KLIK di SINI
Berikut disajikan hasil Kajian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang telah banyak disosialisasikan di banyak sekali pertemuan.
Pertama; Diawali dengan Perubahan Sistem Kepangkatan. Silahkan simak sketsa kepangkatan usang dan gres berikut ini:
Kedua; Telah diambil keputusan perihal Indeks Gaji dan Besaran Gaji.
- Gaji ialah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai sasaran kinerja dengan nilai “Cukup”.
- RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
- Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698
- Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden perihal Penghasilan PNS.
Ketiga; Telah diambil keputusan perihal Indeks Tunjangan Kinerja dan Besaran Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kinerja diberikan sebagai embel-embel penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
- Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.
- Besaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik sentra maupun daerah.
- Referensi: Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398)
- Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 hingga P4 ialah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dan PNS dibutuhkan sanggup meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi. Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 hingga P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 hingga P10. PNS dibutuhkan meningkat kompetensinya untuk naik pangkat dalam 3 tahun.
- JPT tidak diberikan embel-embel Tunjangan Kinerja alasannya ialah pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik.
- Besaran Tunjangan Kinerja ditetapkan di dalam Peraturan Presiden perihal Penghasilan PNS.
Hasil perhitungan, Besaran Gaji dan Besaran Tunjangan Kinerja PNS ialah sebagai berikut:
Keempat; Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Kemahalan dihitung menurut kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di kawasan masing-masing.
- Indeks harga yang berlaku di kawasan masing-masing dibentuk menurut wilayah kemahalan kawasan baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Terdapat satu kawasan yang ditetapkan sebagai baseline Indeks Harga.
- Indeks Harga masing-masing kawasan dievaluasi paling usang setiap 3 (tiga) tahun.
- Besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan di dalam Peraturan Presiden perihal Penghasilan PNS.
Atas hsil Pertimbangan dan Perhitungan di atas, berikut Simulasi Tabel Gaji PNS Golongan/Kepangkatan tertentu di kawasan tertentu.
Baca Juga;
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN - KLIK di SINI
Demikian menu isu mengenai Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN yang sanggup disajikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung aturan Skema Gaji Baru PNS ini segera dikeluarkan.
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN - KLIK di SINI
Demikian menu isu mengenai Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN yang sanggup disajikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung aturan Skema Gaji Baru PNS ini segera dikeluarkan.
Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!
No | Nama Perangkat | Action |
1 | Materi Diklat Kurikulum | |
2 | Dokumen 1 Kurikulum | |
3 | Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) | DOWNLOAD |
4 | Silabus Tematik dan Mata Pelajaran | |
5 | Program Tahunan dan Semester | |
6 | Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) | |
6 | Buku Guru dan Buku Siswa | |
7 | Penilaian Hasil Belajar | DOWNLOAD |
8 | Buku Kerja Guru |
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon