Andai saja jadi sebuah kenyataan. Kebijakan pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi PNS yang jumlahnya cukup spektakuler akan menjadi sangat terkenal dan akan berdampak sangat positif bagi pemerintah yang sedang "berkuasa". Persiapan yang kini dilakukan oleh Kementrian dan Instansi terkait, bila dikaji dari beberapa aspek tampaknya akan menemui sedikit kendala.
Berikut disajikan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Makara PNS, di antaranya ialah sebagai berikut:
Berikut disajikan ulasan terkait Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Makara PNS, di antaranya ialah sebagai berikut:
- Jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemda sedang melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan guru dan jumlah Guru Honorer yang sebenarnya. Pengalaman mengatakan ibarat pada rekrutmen tenaga Honorer Katagori 2 sangat sulit untuk mendapat jumlah yang sebenarnya. itu disebabkan banyak oknum pegawai yang "bermain" di Pemerintah Daerah.
- Kajian bahwa kebutuhan guru harus dihitung menurut Rasio Guru : Murid. Di Indonesia menurut hitungan rasio tersebut ialah 1 : 16 sedangkan menurut peraturan yang ada seharusnya 1 : 20. Hal ini berarti bahwa Indonesia bekerjsama sudah kelebihan guru.
- Benturan dengan Regulasi yang ada dalam tetapkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Makara PNS. Salah satu hambatan untuk Pengangkatan Guru Honorer Makara PNS juga yang dihentikan diremehkan ialah Kriteria / Persyaratan baik Umum maupun Khusus menurut Undang-Undang ASN. Yang ramai dibicarakan ketika ini ialah kasus batas usia maksimal CPNS dan Seleksi. Ramai tuntutan honorer kedua hal tersebut terganjal UUASN.
- Dampak psikologis terhadap Guru Honorer. Kebijakan ini akan berdampak memunculkan pemahaman dan impian bahwa Guru Honorer yang akan diangkat jadi PNS ialah seluruhnya, tanpa kecuali syaratnya cuma 1 yaitu Guru Honorer.
- Status Kepegawaian Guru. Mengenai hal ini, belum disepakati mengenai status kepegawaian Guru Honorer yang nantinya akan diangkat jadi PNS. Apakah diangkat oleh Kemdikbud ibarat Guru Garis Depan (GGD) dengan status sebagai Pegawai Pusat atau diangkat oleh Pemda sesuai pembagian pengelolaan pendidikan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Ketersediaan Anggaran baik di Pusat (APBN) maupun di Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selama ini porsi anggaran untuk honor dan pemberian guru PNS ketika ini cukup besar. Porsinya mencapai separuh lebih dari porsi anggaran pendidikan di dalam APBN. Di beberapa daerah, ada yang kondisi APBDnya sudah mencapai 70 % untuk Gaji PNS Daerah. Ditinjau dari satu pertimbangan bahwa kondisi ibarat itu dikatagorikan sebagai APBD yang "kurang sehat". Jika ditambah lagi dengan pengangkatan Guru Honorer menjadi PNS terlebih apabila jumlahnya jauh melebihi Guru yang pensiun, maka baik APBN maupun APBD akan terbebani lagi.
Demikian menu singkat mengenai Kendala Dalam Pengangkatan Guru Honorer Makara PNS. Mudah-mudahan menjadi sedikit pencerahan terutama bagi rekan guru honorer untuk tidak terlebih dahulu terbuai dengan kebijakan ini sebelum regulasinya keluar secara resmi.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon