Monday, April 22, 2019

√ Jenis Pelanggaran Dan Denda Tilang Menurut Uu Llaj Nomor 22 Tahun 2009

Guna membuat ketertiban berkendara dan berlalu lintas serta keselamatan pengguna jalan, pemerintah telah membuat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rangka penerapan aturan tersebut, melalui Kepolisian khususnya Bidang Lalu Lintas sebagai penegak hukum, dilakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan di jalan raya secara reguler atau melalui sebuah gelaran yang dikenal dengan istilah Operasi Rutin dan Operasi Khusus (seperti Operasi Zebra, Operasi Ketupat, dan lainnya). Dalam acara tersebut terkait dengan istilah TILANG (tindak pelanggaran) bagi pengendara yang dianggap melanggar ketentuan.

Dalam pelaksanaan tersebut urusan Tilang dan Besaran Denda selalu menjadi materi perdebatan. Hal tersebut mungkin disebabkan lantaran faktor kesadaran berlalu lintas yang benar belum dimiliki oleh masyarakat dan juga pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum hingga di masyarakat. 

Untuk meminimalisir pelanggaran, perdebatan dalam proses pengendalian dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan berkendara, berikut yakni tabel jenis pelanggaran kemudian lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.

Untuk Download UU No. 22 Tahun 2009 -- KLIK di SINI

JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS
PASAL YANG DILANGGAR &
DENDA MAKSIMAL (RP)
Setiap Orang.
Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu kemudian lintas, Marka Jalan,   Alat pemberi arahan kemudian lintas kemudahan pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
250.000
Setiap Pengguna Jalan.
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran kemudian lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
250.000
Setiap Pengemudi (Semua jenis kendaraan bermotor)
Tidak membawa SIM.
Tidak sanggup memperlihatkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah.
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
250.000
Tidak mempunyai SIM.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
1.000.000
STNK / STCK tidak Sah.
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal  288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) abjad a
500.000
TNKB tidak Sah.
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
500.000
Perlengkapan yang dapat  memba-hayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang sanggup mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal (58)
500.000
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk kese-lamatan.
Pasal 289 jo  Pasal 106 ayat (6)
250.000
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
250.000
Cara penggandengan dan penem-pelan dengan kendaraan lain.
Melanggar aturan tata cara peng-gandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) abjad h
250.000
Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor.
Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
250.000
Gerakan kemudian lintas.
Melanggar aturan geraka kemudian litas atau tata cara berhenti dan parkir
asal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
250.000
Kecepatan Maksimum dan minimum.
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
500.000
Membelok atau berbalik arah.
Tidak menawarkan arahan dengan lampu penunjuk arah atau arahan tangan dikala akan membelok atau berbalik arah
Pasal 294 jo pasal 112 (1).
250.000
Berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Tidak menawarkan arahan dikala akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
250.000
Melanggar Rambu atau Marka.
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu kemudian lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
500.000
Melanggar APILL (Traffict Light ).
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat   pemberi arahan Lalu Lintas.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
500.000
Mengemudi tidak Wajar.
- Melakukan acara lain dikala mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menjadikan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
750.000
Diperlintasan Kereta Api.
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada arahan lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
750.000
Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga peng-aman, lampu arahan peringatan Bahaya atau arahan lain pada dikala berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
500.000
Hak utama Kendaraan tertentu.
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor mempunyai hak utama yang memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk menawarkan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) abjad (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
250.000
Hak pejalan kaki atau Pesepeda.
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
500.000
Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih.
Perlengkapan Ranmor.
Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3)
250.000
Sabuk Keselamatan.
Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak memakai sabuk keselamtan.
Pasal 289 jo pasal 106 (6)
250.000
Ranmor Tanpa Rumah- rumah.
Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk keselamatan dan Helm.
Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7)
250.000
Persyaratan Teknis.
Ranmor tidak memenui persyaratan teknis mencakup :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi tubuh kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, beling depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2)
500.000
Persyaratan laik jalan.
Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya mencakup ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend.
Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3).
500.000
Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak memakai sabuk
keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6)
250.000
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
Buku Uji.
Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala
Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c)
500.000
Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek
Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. 
Pasal 276 jo pasal 36
250.000
Tanpa ijin dalam trayek.
Tidak mempunyai ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek
Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a)
500.000
Tanpa Ijin tidak dalam Trayek.
Tidak mempunyai ijin menyelang-garakan angkutan orang tidak dalam trayek.
Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b).
500.000
IjinTrayek Menyimpang.
Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173.
Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173
500.000
Pengunaan jalur atau lajur.
Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk memakai lajur   paling kiri kecuali dikala akan mendahului / mengubah arah.
Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).
250.000
Turun Naik Penumpang.
Tidak memberhentikan kenda-raannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang
Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d)
250.000
Pintu tidak ditutup.
Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan
Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e)
250.000
Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek.
Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek
Pasal 302 jo pasal (126)
250.000
Ijin khusus disalahgunakan.
Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau memakai kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.
Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1)
250.000
Pengemudi Bus.
Pengemudi Ranmor  Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji terjadwal dan tanda lulus uji berkala
Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c)
500.000
Pengemudi Angkutan Barang
Buku Uji.
Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.)
Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c
500.000
Kelas Jalan.
Tidak memakai jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan
Pasal 301 jo pasal (125)
250.000
Mengangkut Orang.
Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan
Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c)
250.000
Surat Muatan Dokumen Perjalanan
Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan
Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1)
250.000
Pengemudi Angkutan Umum Barang
Tata Cara Pemuatan Barang
Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1)
500.000
Buku Uji
Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.
Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c)
500.000
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan).
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, dukungan tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait.
Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ).
500.000
Pengendara Sepeda Motor
Lampu
Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari
Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2)
100.000
Helm Standart
Tidak memakai helm standar Nasional Indonesia
Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8)
250.000
Helm Penumpang
Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm
Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8)
250.000
Muatan Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang
Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
250.000
Persyaratan Teknis dan laik jalan.
Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, mencakup : beling spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
250.000
Pengendara Kendaraan tidak bermotor
Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang sanggup membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor.
Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c)
100.000
Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 abjad b
(Pasal 297)
akan dikenai pidana kurungan paling usang satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000

Demikian sajian innformasi mengenai Jenis Pelanggaran dan Jumlah Denda Tilang. Mudah-mudahan menawarkan isu pemanis guna meningkatkan kemanan, ketertiban, kenyamanan dan keselamatan di jalan raya.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon