Thursday, April 18, 2019

√ Uu No. 14 Tahun 2005 Wacana Guru Dan Dosen

Mungkin banyak yang belum mengetahui apalagi membacanya terlebih khusus mempelajari bahkan mengkajinya. Penulis sering menemukan pendapat wacana tata kelola profesi guru yang segala aturannya selalu ingin dipermudah sesuai keinginannya, padahal regulasi dibentuk untuk kelancaran tata kelola profesi guru alasannya berlandaskan pada aturan aturan yang jelas. Untuk hal tersebut, berikut disajikan ulasan wacana Undang-Undang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen disahkan oleh dewan perwakilan rakyat bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan, diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Undang-Undang Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik yaitu pekerjaan profesional, yang berhak mendapat hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Untuk DOWNLOAD UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI

Penjelasan Sepintas:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.  Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional juga memiliki misi untuk melakukan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
  1. Mengangkat martabat guru dan dosen;
  2. Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
  3. Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
  4. Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
  5. Meningkatkan mutu pembelajaran;
  6. Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
  7. Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
  8. Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
  9. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi di atas diharapkan taktik yang meliputi:
  1. Penyelenggaraan sertifikasi pendidik menurut kualifikasi akademik dan kompetensi;
  2. Pemenuhan hak dan kcwajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
  3. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalarn pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
  4. Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam training dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan dedikasi para guru dan dosen;
  5. Peningkatan pertolongan penghargaan dan jaminan proteksi terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah profesional;
  6. Peningkatan kiprah organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan kiprah sebagai tenaga profesional;
  7. Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah tempat dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  8. Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah tempat dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
  9. Peningkatan kiprah serta masyarakat dalam memenuhi hak dan. kewajiban guru dan dosen.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bab dari pembaharuan sistem pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan banyak sekali ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepiawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintahan daerah.

Batang Tubuh UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari 7 Bab dan 84 Pasal. Sedangkan Kerangka Umum UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari:
  • BAB I : KETENTUAN UMUM
  • BAB II : KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
  • BAB III : PRINSIP PROFESIONALITAS
  • BAB IV : GURU
  • BAB V : DOSEN
  • BAB VI : SANKSI
  • BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Untuk Download File Lengkap UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI

Demikian sajian info mengenai UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Mudah-mudahan menjadi komplemen rujukan bagi para guru, dosen dan pihak lain yang berkepentingan mengetahui hal ini terutama untuk kemajuan pendidikan.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)