Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai tubuh pelaksana legalisasi Sekolah/Madrasah akan memakai instrumen atau perangkat legalisasi terbaru. Instrumen dan Perangkat Akreditasi ini mulai diberlakukan semenjak Maret 2017, seiring dengan telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah, untuk SMP / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun bersama-sama telah juga diupload oleh BAN-SM pada website resminya yaitu www.bansm.or.id
Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).
Perangkat dan Instrumen tersebut pun bersama-sama telah juga diupload oleh BAN-SM pada website resminya yaitu www.bansm.or.id
1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017
Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen legalisasi untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan ini berisikan:
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
- Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
- Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
- Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
- Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
- Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
- Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
- Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
- Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)
Sistem evaluasi dan pemeringkatan legalisasi 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.
Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat legalisasi dengan ketentuan sbb:
Peringkat A (Unggul) bila memperoleh nilai 91 - 100
Peringkat B (Baik) bila memperoleh nilai 81 - 90
Peringkat C (Cukup) bila memperoleh nilai 71 - 80
2. Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi yaitu yang mendapat nilai selesai sbb:
61 - 70 (Peringkat legalisasi D atau Kurang)
00 - 60 (Peringkat legalisasi E atau Sangat Kurang)
3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017
Instrumen dan perangkat legalisasi SD/MI Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, telah disediakan link mirror untuk mengunduhnya, silakan eksklusif saja klik tautan berikut:
- Prosedur Operasi Standar (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah, KLIK DI SINI
- Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI, KLIK DI SINI
- Aplikasi Perhitungan Instrumen EDS Akreditasi / EDS SD-MI, KLIK di SINI
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon