Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu pemberian proteksi tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban tragedi alam/musibah. PIP merupakan bab dari penyempurnaan aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP tercipta dan dilakukan serta diselenggarakan atas kolaborasi tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu bawah umur usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapat layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui aktivitas ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diperlukan sanggup menarik siswa putus sekolah semoga kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diperlukan sanggup meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya eksklusif maupun tidak langsung.
Dalam PIP, siswa diberikan KIP dengan tujuan sebagai penanda/identitas peserta proteksi pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian bawah umur usia sekolah terdaftar sebagai peserta proteksi pendidikan. Setiap anak peserta proteksi pendidikan PIP hanya berhak mendapat 1 (satu) KIP.
Jika siswa dari keluarga miskin belum mendapat manfaat PIP, siswa sanggup mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke forum pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak mempunyai KKS, orang tuanya sanggup meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu semoga sanggup melengkapi syarat pendaftaran.
Besaran dana manfaat PIP untuk tiap jenjang pendidikan berbeda, ibarat berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapat Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapat Rp1.000.000,-/tahun.
Siswa peserta dana manfaat PIP yaitu sebagai berikut:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
- PIP merupakan proteksi pendidikan. Dana Manfaatnya harus dipakai untuk keperluan yang relevan;
- Terus mencar ilmu dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian hidangan tentang Mengenal Lebih Jauh Program Indonesia Pintar (PIP), mudah-mudahan menawarkan pemahaman yang lebih terang wacana aktivitas ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon