
Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tamoung Sekolah
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan isu mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tamoung Sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2019.
Berdasarkan isu dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ada salah satu isi dari surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.
Berikut ini isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK, Bahwa :
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019/2020, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
- jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
- jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
- jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
- jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
- jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan pembiasaan semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikianlah artikel tentang, Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPDB 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon