Pada tanggal 13 Desember 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik sentra maupun tempat untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi masing-masing. Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi gugusan elektronik (e-formasi) paling lambat simpulan Desember 2017.
Melalui surat pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melaksanakan validasi ulang terhadap seruan kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Ditambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan yaitu kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen. Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, gugusan yang diusulkan harus sesuai dengan data pada sajian proposal formasi.
PPK sentra dan tempat juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada sajian proposal formasi, semoga segera dilakukan perbaikan pada sajian struktur organisasi, analis jabatan dan seruan formasi. “Panduan untuk perbaikan tersebut sanggup dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada simpulan Januari 2018. Silahkan DOWNLOAD Surat tersebut dengan KLIK di SINI.
Diingatkan kembali oleh Menpan bahwa semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS menyerupai yang kini telah beredar perihal gugusan CPNS yang akan diangkat menurut tahun gugusan 2016 s.d. 2019, ternyata Kemenpan tidak pernah mengeluarkan informasi terkait hal tersebut dan isu itu dinyatakan HOAX. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id
Demikian sajian informasi mengenai Surat MennpanRB perihal Penyampaian Kebutuhan PNS 2018, Semoga menawarkan informasi yang sempurna dan bermanfaat.
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon