Wednesday, May 8, 2019

√ Syarat Diangkat Menjadi Pns

Pekerjaan menjadi Pegawai Negei Sipil (PNS) masih menjadi pilihan dan dambaan paforit bagi sebagian besar masyarakat Indonesia hingga ketika ini. Perburuan informasi dan gosip terkait Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi hal yang paling ramai diperbincangkan sehingga pada sisi tertentu banyak yang dimanfaatkan oleh para penyedia informasi palsu (hoaxer) hanya untuk sekedar meningkatkan rating goresan pena di mesin pencari atau mungkin untuk meningkatkan rating iklan.

Pemahaman masyarakat secara umum terhadap regulasi terkait pengangkatan PNS secara umum juga masih sangat terbatas. Hal tersebut sebagian sebagai efek adanya regulasi sesaat ketika pemerintah merekrut Tenaga Kontrak pada tahun 2005 dan Tenaga Honorer Katagori 2 pada tahun 2013. Anggapan bahwa regulasi memungkinkan untuk dilakukan pengangkatan CPNS secara otomatis hingga ketika ini masih kental dalam pemahaman masyarakat.

Sekedar meluruskan pemahaman yang sedikit menyimpang tersebut, berikut disampaikan bahwa ada syarat tertentu seorang warga negara sanggup diangkat menjadi PNS. Syarat tersebut antara lain adalah:
  1. Memenuhi kriteria dan mempunyai berkas persyaratan Formasi CPNS yang ditawarkan.
  2. Mengikuti tahapan seleksi penerimaan CPNS dan dinyatakan Lulus.
  3. Melengkapi berkas persyaratan CPNS untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  4. Mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Sehat dari Tim Dokter yang ditunjuk.
  6. Mendapatkan nilai minimal kriteria BAIK pada evaluasi kinerja dan sikap selama menjadi CPNS.
  7. Mengikuti Diklat Prajabatan dan dinyatakan Lulus.
  8. Mengucapkan Sumpah dan Janji PNS.
Apabila seluruh persyaratan tersebut di atas telah terpenuhi maka pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Demikian sajian informasi terkait Syarat Diangkat Menjadi PNS. Mudah-mudahan menawarkan informasi yang benar terhadap pemahaman yang sedikit menyumpang di kalangan masyarakat cendekia balig cukup akal ini. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)