
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Untuk Guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan gosip mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 TentangPenataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Untuk Guru TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Linearitas guru bersertifikat pendidik yang dahulu diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 kini telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 dengan pertimbangan bahwa linearitas guru yang diatur dengan peraturan terdahulu dianggap tidak sanggup menampung kebutuhan masyarakat.
Tentu saja linearitas guru bersertifikat pendidik yang diatur dengan peraturan ini meliputi semua jenjang dari TK, SD, SMP, SMA, serta SMK. Untuk sanggup mengetahui esensi dari Permendikbud ini, maka disarankan untuk membaca secara utuh peraturan tersebut beserta lampiran yang diadaptasi dengan jenjang yang relevan.
Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Demikianlah artikel tentang, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon