Friday, July 12, 2019

√ Inilah Pp Nomor 39 Tahun 2019 Ihwal Pengadaan Hukuman Manajemen Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan

 wacana Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan √ Inilah PP Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 wacana Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan informasi mengenai Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 wacana Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 bahwa untuk lebih menawarkan rasa keadilan dalam pengenaan hukuman manajemen berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia perjuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 wacana Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan hukuman manajemen berupa denda di bidang kepabeanan;

Berdasarkan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 30 Tahun 2019, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 wacana Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53.

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum hingga dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 aksara d ditetapkan secara berjenjang menurut perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
  1. sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar LOOo/o (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  2. di atas 50% (lima puluh persen) hingga dengan lOOo/o (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l25o/o (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  3. di atas lOOo/o (seratus persen) hingga dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  4. di atas l5Oo/o (seratus lima puluh persen) hingga dengan 2OOo/o (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar l75o/o (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  5. di atas 2OOo/o (dua ratus persen) hingga dengan 25ooh (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 2OOo/o (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  6. di atas 25ooh (dua ratus lima puluh persen) hingga dengan 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225o/o (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  7. di atas 300% (tiga ratus persen) hingga dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  8. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) hingga dengan 4OOo/o (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  9. di atas 4OOo/o (empat ratus persen) hingga dengan 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 6000/o (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
  10. di atas 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan hukuman manajemen berupa denda dapat anda simak pada tautan d0wnl0ad yang sudah kami persiapkan di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Peraturan Pemerintah - PP Nomor 39 Tahun 2019 wacana Pengadaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)