Sunday, July 7, 2019

√ Permendikbdu Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler Terbaru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  √ Permendikbdu Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Terbaru

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menawarkan informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2019 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan gaji melalui proteksi operasional sekolah regular

Persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui proteksi operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan

Untuk meningkatkan persentase pemberian gaji guru yayasan sebagaimana dimaksud kalimat diatas, perlu melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Ketentuan umum penggunaan Dana BOS tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, pada prinsipnya masih sama, yakni:
  1. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip program rapat dan ditandatangani oleh akseptor rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  2. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai aktivitas lain pada triwulan atau semester berikutnya.
  3. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk aktivitas operasional Sekolah nonpersonalia.
  4. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    • buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
    • Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
    • buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
    • pembelian buku teks utama diadaptasi dengan kebutuhan tiap Sekolah menurut kewajiban penyediaan buku teks utama.
  5. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
  7. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  8. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
  9. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Untuk guru-guru semua, perlu anda ketahui bahwa menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini TIDAK ADA pembayaran gaji untuk aktivitas yang dilaksanakan di sekolah, menyerupai biaya aktivitas pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) hanya terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah. Makara jikalau pematerinya guru di sekolah sendiri tidak ada pembayaran untuk transfor maupun jasa.

Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbud nomor 18 tahun 2019 wacana perubahan juknis bos reguler tahun 2019 silahkan anda unduh melalui link yang sudah kami siapkan berikut ini.



Silahkan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler ==>> Disini

Demikianlah artikel tentang, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)