Thursday, July 25, 2019

√ Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Perihal Pemikiran Dan Kriteria Penyensoran Film Dan Iklan

 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran √ Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran Film dan Iklan

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran.


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 wacana Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran;

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang dimaksud dengan:
  1. Sensor Film yaitu penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
  2. Film yaitu karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibentuk menurut kaidah sinematografi dengan atau tanpa bunyi dan sanggup dipertunjukkan.
  3. Iklan Film yaitu bentuk publikasi dan promosi Film.
  4. Surat Tanda Lulus Sensor yang selanjutnya disingkat STLS yaitu surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
  5. Kriteria Penyensoran yaitu ukuran dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
  6. Pertunjukan Film yaitu pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui banyak sekali media.
  7. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF yaitu forum yang melaksanakan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
  8. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

Sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 bahwa Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh STLS terlebih dahulu.

Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai Film dan Iklan Film dengan berpedoman pada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Perfilman.

Dalam melaksanakan penelitian dan penilaian, penentuan kelayakan, penentuan penggolongan usia terhadap Film dan Iklan Film, kelompok penyensor wajib memperhatikan:
a. pola utama; dan
b. pola pendukung.

Film dan Iklan Film yang telah disensor disertai pencantuman aba-aba penggolongan usia penonton berupa:
  • SU untuk penonton semua umur;
  • R13 untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
  • D17 untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
  • D21 untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 wacana Mekanisme Penyensoran yaitu sebagai berikut.
  1. Film dan Iklan Film yang akan disensor wajib didaftarkan ke Sekretariat LSF secara daring dan/atau luring.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik atau pemegang hak cipta Film atau Iklan Film.
  3. Pemilik atau pemegang hak cipta Film atau Iklan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan mengajukan penyensoran wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • mengisi formulir pendaftaran;
    • menyampaikan bahan dan sinopsis Film bagi Film dan Iklan Film sesuai dengan judul dan isi dongeng yang tercantum dalam surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film;
    • membayar biaya sensor sesuai dengan ketentuan; dan
    • melampirkan surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film bagi pelaku perjuangan pembuatan Film atau surat rekomendasi impor Film bagi pelaku perjuangan impor Film.

Masyarakat sanggup melaporkan Film dan Iklan Film yang sudah lulus sensor yang menjadikan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat.

Demikianlah artikel tentang, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Penarikan Film dan iklan Film Dari Peredaran. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)