Saturday, November 2, 2019

√ Makalah Ushul Fiqh

Makalah Ushul Fiqh | Mahzab, Taqlid, Talfiq dan Ifta


PENDAHULUAN

Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syarat Islam dari sumber aslinya, yaitu Quran dan Sunah. Melalui Ilmu Ushul Fiqih sanggup diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia.
 Jadi  setiap perbuatan ada dalil hukumnya, ada cara-cara mengeluarkan aturan dari dalilnya, maka para andal Ushul Fiqih pada macam-macam hukum, macam-macam dalil dan soal-soal disekitar dalil, menerangkan cara mengeluarkan huum-hukum dari dalilnya, dan menerangkan syarat-syarat mujtahid dan hukum-hukum ijtihad serta tingkat-tingkatnya.
Pembahasan yang tidak kalah pentingnya dalam Ilmu Ushul Fiqih yaitu kajian perihal pembahasan Madzhab, Taqlid, Talfiq, dan Ifta. Madzhab merupakan pikiran atau dasar yang dipakai oleh Imam Madzhab dalam memecahkan problem atau mengistinbatkan aturan Islam. Pembahasan perihal Taqlid merupakan kelanjutan dari pembahasan perihal Madzhab. Taqlid yaitu salah satu dampak dari lahirnya madzhab sedangkan Talfiq secara syara berarti mengambil dan mengikuti 2 madzhab atau lebih dalam satu permasalahan ibadah.
Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini, kami mencoba untuk memaparkan lebih lanjut perihal maksud dari Madzhab, Talfiq, Taqlid dan Ifta serta perkembanganya.  
PEMBAHASAN
Madzhab, Taqlid, Talfiq dan Ifta’

A.   MADZHAB
1.    Definisi Madzhab
Kata madzhab yaitu isim matan (kata yang memperlihatkan tempat) yang di ambil dari fi’il madhi (kata dasar) dzahaba, berati “pergi”. Dapat juga berarti al-ra’yu, yang artinya “pendapat”. Sedangkan secara terminologi madzhab sanggup di artikan sebagai :
a.    Jalan pikir atau metode yang dipakai seorang mujtahid dalam tetapkan aturan suatu kejadian.
b.    Pendapat atau fatwa seorang mujtahid atau mufti perihal aturan suatu kejadian.[1]
Jadi madzhab merupakan pokok pikiran/dasar yang dipakai oleh Imam Madzhab dalam memecahkan masalah/mengistinbahtkan aturan islam.

2.    Latar Belakang Timbulnya Madzhab dan Dampaknya Terhadap Fiqih
Taqlid merupakan salah satu dampak dari lahirnya madzhab. Sebelum adanya madzhab, para ulama bahkan umat Islam secara keseluruhan memiliki kebebasan untuk mengikuti pendapat siapa yang dikehendakinya. Namun, setelah pintu ijtihad dinyatakan tertutup  (sekitar pertenghan masa  ke-4 H), dan para ulama banyak memusatkan perhatiannya kepada pemikiran ulama-ulama tertentu, maka mereka sendiri bahkan umat Islam secara keseluruhan menjadi terpecah-pecah ke dalam beberapa ajaran (madzhab). [2]
Munculnya Madzhab-madzhab tersebut mengambarkan betapa majunya perkembangan aturan islam pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan adanya tiga faktor yang sangat memilih bagi perkembangan aturan islam sehabis wafatnya Rasulullah saw, yaitu :
a.    Semakin luasnya kawasan kekuasaan islam yang meliputi Arab, Irak, Mesir dan lainnya.
b.    Pergaulan kaum muslim dengan bangsa yang ditaklukannya.
c.    Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukanya itu dengan ibu kota khalifah (pemerintahan) islam, sehingga para gubernur, hakim dan ulama harus melaksanakan ijtihad guna memperlihatkan jawaban terhadap problem gres yang dihadapi.

Perbedaan-perbedaan antara satu madzhab dengan yang lainya itu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
1.    Corak kajian fiqih yang berbeda dasar bijaknya antara ajaran tradisional dengan ajaran rasional.
2.    Pemahaman ayat yang berbeda.
3.    Berbeda dalam pemakaian al-sunah.
4.    Perbedaan dalam pemakaian kaidah-kaidah ushul. [3]
Madzhab-madzhab tersebut menyebar ke seluruh pelosok negara yang berpenduduk muslim. Dengan tersebarnya madzhab-madzhab tersebut, berarti tersebar pula syariat islam ke pelosok dunia yang sanggup mempermudah umat islam untuk melaksanakannya. Selain itu, muncul dan berkembangnya madzhab itu juga menjadikan dampak negatif contohnya menipisnya toleransi di kalangan-kalangan pengikut madzhab sehingga timbul persaingan dan permusuhan sebagai tanggapan dari fanatisme madzhab yang berlebihan.

3.    Perkembangan dan Macam-Macam Madzhab
Madzhab yang sanggup bertahan dan berkembang terus hingga kini serta banyak diikuti oleh umat islam di seluruh dunia, hanya empat madzhab, yaitu:
1.    Madzhab Hanafi, pendirinya imam Abu Hanifah.
2.    Madzhab Maliki, pendirinya imam Malik.
3.    Madzhab Syafi’i, pendirinya imam Al-Syafi’i.
4.    Madzhab Hanbali, pendirinya imam Ahmad bin Hanbal.

Menurut Khuddari Bek, perkembangan keempat madzhab tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :



[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih jld.II (Jakarta: PT.LOGOS Wacana Ilmu, 2001), h. 422
[2] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Ushul Fiqih (Pekalongan:STAIN Press, 2006), h. 304

[3] Ibid, h.305


Catatan : Makalah ini masih belum lengkap | Jika ingin lengkap silahkan Download 

Download : Disini
Password : Disini

Sumber http://umin-abdilah.blogspot.com


EmoticonEmoticon