Showing posts with label ADMINISTRASI SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label ADMINISTRASI SEKOLAH. Show all posts

Thursday, November 23, 2017

√ Aplikasi Rkas Untuk Sd Sesuai Juknis Bos 2017

Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS √ Aplikasi RKAS Untuk SD Sesuai Juknis BOS 2017
Download aplikasi penyusunan RKAS untuk jenjang SD sesuai Juknis BOS 2017.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan rencana kerja sekolah atau rencana jangka menengah yang disusun dalam 4 tahunan serta rencana kerja tahunan (RKTS). RKAS sebagai salah satu syarat untuk mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Baca juga: Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS

RKAS harus didasarkan pada hasil penilaian dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan sesudah mendapat pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.

Untuk memperlancar pemenuhan persyaratan RKAS jenjang SD (SD) untuk mendapat dana BOS pemerintah sudah menyediakan aplikasi. Dengan aplikasi RKAS terbaru ini akan memudahkan bagi forum pendidikan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2017.

Karena aplikasi ini bersifat konvensional memanfaatkan excel sehingga gampang untuk digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis akan berintegrasi dengan ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah). Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS sanggup did0wnl0ad melalui tautan berikut ini:

- APLIKASI RKAS ANGGARAN 2016/2017

- APLIKASI RKAS PERUBAHAN 2017 

Setelah mempunyai aplikasi RKAS tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mengajukkan dan mendapat dana BOS alasannya yaitu kesulitan dalam menyusun RKAS yang menjadi persyaratan memperoleh dana BOS. Daftar isi Aplikasi RKAS BOS 2017 berisi Sampul, SK TIM Pengelolah BOS atau panitia penyusunan RKAS BOS, Rencana penggunaan Dana BOS dan Pengesahan.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, November 16, 2017

√ Aplikasi Kkm Kelas Sd/Mi Kurikulum 2013 Terbaru

 Salah satu kelengkapan dalam proses pembelajaran yang harus dibentuk guru √ Aplikasi KKM Kelas SD/MI Kurikulum 2013 Terbaru
Aplikasi KKM Kurikulum 2013 Untuk SD/MI.
Kurikulum 2013 (K-13) pada tahun pelajaran 2017/2018 mulai kembali diterapkan pada kelas 1, 2, 4, dan 5 Sd/MI. Salah satu kelengkapan dalam proses pembelajaran yang harus dibentuk guru, khususnya guru kelas ialah Ketuntasan Minimal (KKM).

KKM ialah kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan. Dengan Kurikulum 2013, guru sanggup lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM. KKM mengatakan persentase tingkat pencapaian kompetensi yang dinyatakan dengan angka.

Setelah KKM setiap muatan/mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan sanggup ditetapkan dengan menentukan KKM yang terendah dari seluruh KKM muatan/mata pelajaran. Untuk menentukan rentang predikat diperoleh dengan membagi tiga.

Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan KKM Kurikulum 2013 untuk jenjang SD/MI adalah: Kompleksitas, Daya Dukung, Intake (Kemampuan Siswa). KKM untuk kelas 4 SD sesuai dengan Kurikulum 2013 terbaru sanggup did0wnl0ad melalui tautan berikut ini.


Aplikasi KKM Kurikulum 2013 untuk SD/MI ini sangat bermanfaat bagi rekan guru dalam menentukan KKM K-13 secara gampang di sekolah, Aplikasi KKM ini berformat excel sehingga sangat gampang dalam penggunaan, telah terpetakan KD dalam mata pelajaran.

Guru sanggup mengubah atau menyusun kembali KKM sesuai dengan tema. Selanjutnya, sekolah harus melaksanakan sosialisasi KKM biar gosip sanggup diakses dengan gampang oleh siswa dan orang tuanya, alasannya mereka berhak untuk mengetahui.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Monday, November 13, 2017

√ Kegiatan Tahunan (Prota) Kurikulum 2013 Kelas 5

Download Program Tahunan atau PROTA Kurikulum  √ Program Tahunan (PROTA) Kurikulum 2013 Kelas 5
Download Program Tahunan atau PROTA Kurikulum 2013 kelas 5 SD/MI.
Kurikulum 2013 (K-13) pada tahun pelajaran ini mulai kembali diterapkan pada kelas 5 SD (SD). Salah satu kelengkapan dalam proses pembelajaran yang harus dibentuk guru, khususnya guru kelas 5 SD ialah Program Tahunan atau PROTA. Kurikulum 2013 dilaksanakan dengan pendekatan metode tematik terpadu.

PROTA ialah kegiatan yang dibentuk di awal tahun pelajaran merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni Promes, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). PROTA merupakan rencana waktu yang akan dilaksanakan guru dalam pelaksanaan pembelajaran dalam satu tahun atau dua semester.

Tema-Tema Pembelajaran Kelas 5 Kurikulum 2013

1. Organ Gerak Hewan dan Manusia
2. Udara Bersih Bagi Kesehatan
3. Makanan sehat
4. Sehat itu Penting
5. Ekosistem
6. Organ Tubuh Manusia dan Hewan
7. Sejarah Peradaban Indonesia
8. Ekosistem
9. Lingkungan Sahabat Kita

Untuk menyusun PROTA Kurikulum 2013 kelas 5 cukup mudah. Setiap tema terdiri dari 4 subtema dan setiap subtema dilaksanakan 6 kali pembelajaran serta 1 kali ulangan harian. Sehingga setiap subtema memakan alokasi waktu 28 jam pertemua. Selengkapnya PROTA Kurikulum 2013 kelas 5 SD sanggup did0wnl0ad melalui tautan berikut ini:


Penetapan alokasi waktu diharapkan biar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya sanggup dicapai oleh siswa. Perangkat pembelajaran ini merupakan rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan kompetensi dasar (KD) yang telah ditetapkan.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Thursday, November 9, 2017

√ Buku Jurnal Mengajar Kelas 1 Sd Kurikulum 2013

Salah satu kelengkapan manajemen kelas yang harus dimiliki guru yaitu jurnal mengajar. Buku jurnal berisi beberapa catatan evaluasi sikap penerima didik selama pembelajaran dilaksanakan, mulai dari kedisiplinan, tanggung jawab, kerjasama, dan sebagainya. Jurnal kelas ini mempunyai kegunaan untuk mencatat pelaksanaan pembelajaran setiap harinya.

Jurnal pembelajaran merupakan bab dari indikator dari subkompetensi profesional yang harus dimiliki oleh setiap guru. Nantinya jurnal pembelajaran tersebut bertujuan untuk membuatkan keprofesian dan merupakan salah satu bukti yang menggambarkan kinerja seorang guru, di mana jurnal pembelajaran berfungsi untuk mencatat pelaksanaan pembelajaran.

Sedikit terdapat perbedaan format buku jurnal pembelajaran kelas 1 Kurikulum 2013 (K13) dengan kurikulum sebelumnya. Pada jenjang kelas 1 SD, Kurikulum 2013 dilaksanakan dengan pendekatan tematik terpadu. Setiap hari guru melakukan pembelajaran agar penerima didik menguasai kompetensi dasar sesuai dengan indikator yang diharapkan.

Lihat: Buku Jurnal Mengajar Kelas 2 SD Kurikulum 2013

Berikut buku jurnal pelaksanaan pembelajaran untuk kelas 1 SD semester 2 Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru yang sanggup diunduh melalui tautan berikut ini:




Siapkan peralatan tempur sebelum berperang, begitupun guru juga harus menyiapkan perangkat pembelajaran yang gunanya untuk melancarkan proses pembelajaran. Dengan mempunyai buku jurnal pelaksanaan pembelajaran untuk kelas 2 SD semester 2 Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru yang berformat excel, akan memudahkan guru melengkapi manajemen kelas.
Sumber http://www.sekolahdasar.net

Monday, November 6, 2017

√ Pola Sk Pembagian Kiprah Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2017/2018 Format Word

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Di tahun pelajaran 2017/2018 ini, untuk format SK Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Lainnya secara umum formatnya masih sama dengan format SK Tugas Pembagian Tugas Mengajar bagi Guru / Pendidik baik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan masih sama menyerupai yang dipakai pada tahun sebelumnya. 

Terkait dengan hal tersebut, di tahun pelajaran 2017/2018 dalam rangka mempermudah mengidentifikasi kiprah guru pada setiap kelas serta Rombel (Rombongan Belajarnya)-nya ditambahkan pula kolom jumlah masing-masing kelas dalam format Surat Keputusan kiprah khusus bagi guru di setiap satuan pendidikan / sekolah di mana Bapak/Ibu guru mendapat kiprah dan tanggung jawabnya masing-masing menurut Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ini.



Dalam pelaksanaan kiprah guru diharapkan adanya SK Pembagian Tugas mengajar bagi guru yang ditetapkan oleh kepala sekolah sebagai dasar pelaksanaan kiprah mengajar maupun kiprah lainnya di sekolah bersangkutan.

Berikut teladan SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2017/2018 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya, dan dalam format ini tetap ada penambahan jumlah pada masing-masing Rombel yang diampu menyerupai yang sudah aku bagikan sebelumnya. File teladan SK ini aku share sekaligus untuk memenuhi undangan dari beberapa rekan PTK pengunjung situs yang aku kelola di tahun pelajaran 2017-2017 ini.

Silahkan baca juga : Download Contoh Format SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah / GTT Tahun Pelajaran 2017-2018

Untuk links d0wnl0ad teladan SK Pembagian Tugas Mengajar serta kiprah komplemen bagi Guru ini, sanggup diunduh / d0wnl0ad pribadi dari links berikut. Silahkan diubahsuaikan dengan keadaan sekolah Anda, dan cetak pada kertas HVS ukuran F4. Dan tentu saja, untuk beberapa nama Mata Pelajaran dan jumlah jam mengajar (JJM) dari setiap guru diubahsuaikan pada kurikulum yang dilaksanakan di sekolah masing-masing, adalah KTSP 2006 atau memakai K-12 / Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, October 13, 2017

√ Teladan Sk Penunjukkan Guru Gaji Sekolah / Gtt Tahun Pelajaran 2017-2018 Format Word

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Untuk sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru, biasanya pada beberapa sekolah yang berada tempat terpencil, terisolir, maupun dalam kategori tempat khusus lainnya, tentu saja tidak ada pilihan selain harus mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut.

Pengangkatan / penunjukkan tenaga pengajar oleh sekolah ini tentu saja menurut pertimbangan yang sudah matang baik dari sekolah, komite sekolah, orang bau tanah / wali murid, sampai masyarakat setempat biar proses berguru mengajar di sekolah tersebut tetap berlangsung.


Akan tetapi apabila suatu saat ada penempatan CPNS baru, maka tenaga honorer dipastikan akan berkurang jam atau bahkan sanggup tidak mendapat jam mengajar kembali. Kecuali bagi Rekan-rekan guru honorer yang telah masuk dalam kategori 2 ataupun yang setidak-tidaknya sedang masih kuliah dalam pendidikan guru, maupun bagi yang sudah mempunyai ijazah S1 Pendidikan tentu masih mempunyai cita-cita yang lebih baik ke depannya.

SK Pengangkatan guru honorer sekolah diterbitkan oleh kepala sekolah bersangkutan, dan honor guru yang diangkat oleh sekolah tentu saja didanai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun sumber dana pendidikan sekolah lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku.

Berikut pola format SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Guru Tidak Tetap / Guru Honorer yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Silahkan d0wnl0ad pola SK Pengangkatan / Penunjukkan Guru Honor Sekolah untuk tahun pelajaran 2017/2018 sanggup diunduh pribadi pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… …!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Thursday, September 7, 2017

√ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

 resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi √ Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Kalender Pendidikan atau yang disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi telah mengeluarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020

Untuk memperlihatkan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 12 Juli 2019 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2019. Permulaan tahun pelajaran 2019/2020 ialah hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun aktivitas yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik atau guru berkewajiban menyusun aktivitas yang mencakup:

a. Program tahunan dan aktivitas semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2019 :

a. Libur Umum
1. Tanggal 11 Agustus 2019 : Idul Adha 1440 H.
2. Tanggal 17 Agustus 2019 : Hari Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 1 September 2019 : Tahun Baru Hijriyah 1441 H
4. Tanggal 9 November 2019 : Maulid Nabi Muhammad
5. Tanggal 25 Desember 2019 : Hari Natal

b. Cuti Bersama
1. Tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 : Hari Raya Idul Fitri 1440 H
2. Tanggal 24 Desember 2019 : Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2020 :

1. Tanggal 1 Januari 2020 : Tahun Baru Masehi 2020.
2. Tanggal 5 Februari 2020 : Tahun Baru Imlek 2571.
3. Tanggal 22 Maret 2020 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1441 H
4. Tanggal 25 Maret 2020 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1941).
5. Tanggal 10 April 2020 : Wafat Isa Al-Masih (Jumat Agung).
6. Tanggal 1 Mei 2020 : Hari Buruh.
7. Tanggal 7 Mei 2020 : Hari Raya Waisak.
8. Tanggal 21 Mei 2020 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9. Tanggal 1 Juni 2020 : Hari Lahir Pancasila.
10. Tanggal 24 - 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan memuat permulaan dan simpulan tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, evaluasi hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan.

Bagi sekolah yang masih memakai Kurikulum 2006, jumlah ahad efektif pertahun sebanyak 34-38 minggu. Masing-masing semester jumlah ahad efektifnya berkisar antara 17 – 19 minggu. Sedangkan bagi sekolah yang sudah memakai Kurikulum 2013, jumlah ahad efektif minimal 36 minggu. Pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan semester genap paling sedikit 14 minggu.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan sanggup memilih jumlah hari berguru sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari berguru efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Kalender Pendidikan resmi Tahun Pelajaran 2019/2020 sanggup did0wnl0ad melalui tautan berikut ini:


Sumber http://www.sekolahdasar.net