Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Friday, July 12, 2019

√ Dapodik Persiapkan Aplikasi Sistem Elektronik Bos Untuk Pemutakhiran Akun Kepsek Dan Bendahara Sekolah

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiap √ Dapodik Persiapkan Aplikasi Sistem Elektronik BOS Untuk Pemutakhiran Akun Kepsek dan Bendahara Sekolah

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan gosip mengenai Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu aktivitas Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, ketika ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi gosip dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS.

Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel.

Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah sanggup dilaksanakan secara daring atau luring.

PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring.

SIPLah dibutuhkan sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut ialah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibentuk melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum menciptakan dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah.

Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:



A. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah pemanis Kepala Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data kiprah pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

B. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah pemanis Bendahara Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data kiprah pemanis dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah pemanis yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

C. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Dan yang terakhir silahkan anda lakukan validasi dan sinkronisasi pada Aplikasi Sistem Elektronik Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) untuk Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

Demikianlah artikel tentang, Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!

Sumber : kemdikbud
Sumber http://www.ilmuguru.org

Monday, March 19, 2018

√ Download Panduan / Juknis Lomba Tata Kelola Dana Bos Sd Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan kegiatan BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.

Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini yakni seluruh SD baik negeri maupun swasta yang mendapatkan dana BOS.

Informasi resmi ini menurut pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 wacana Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS SD yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS SD tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon penerima lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com

2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari sentra akan melaksanakan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon penerima lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.

3.   Hasil evaluasi tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.

4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan penerima sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil evaluasi tahap I.

5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian kegiatan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.

6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.

Adapun kriteria sekolah yang sanggup diikutsertakan menjadi penerima dalam Lomba Tata Kelola BOS SD tahun 2016 ini yakni sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai penerima lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak sanggup diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.

Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016

Penilaian pada setiap sekolah penerima lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:

1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun planning penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.

2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS

Penilaian terhadap aspek kinerja manajemen dan pengaruh BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan manajemen pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan dibiayai BOS sanggup memperlihatkan pengaruh yang konkret bagi mutu pembelajaran di sekolah.

Untuk itu indikator evaluasi untuk aspek ini adalah:

a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator pengaruh BOS di sekolah.

Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan pola dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota sanggup menyusun instrumen evaluasi dengan memakai kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.

Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen wacana Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat SD Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016 sanggup diunduh pribadi dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Sunday, December 17, 2017

√ Ketentuan Besaran Jumlah Penerimaan Dana Bos Tahun 2016 Sd, Smp, Slb, Sma, Dan Smk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sasaran jadwal BOS yakni semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Sasaran jadwal BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan juga bagi semua Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan baik negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

a. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Minimal 60 (Enam Puluh)

Sekolah dengan jumlah penerima asuh minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima asuh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   SD/SDLB : Dana BOS = jumlah penerima asuh x Rp 800.000,-
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah penerima asuh x Rp 1.000.000,-
c.   SLB : Dana BOS = (jumlah penerima asuh tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah penerima asuh tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB yakni sebesar Rp 60.000.000,-

b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)

Untuk sekolah dengan jumlah penerima asuh kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang bangun sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan besaran dukungan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.



Sumber http://www.salamedukasi.com

Saturday, December 16, 2017

√ Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Sd, Smp, Sma, Dan Smk Secara Online Di Portal Bos

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang bertugas input data penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun anggaran 2016 yang berbahagia...

Setelah dirilisnya aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk input data aplikasi Dapodik SD, SMP, SLB, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mulai semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 ini, untuk melaporkan penggunaan dana BOS semester I, II, III, dan IV dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pun juga melalui portal pelaporan BOS yang sama.

Sebelum melaksanakan input data rekapitulasi penggunaan dana BOS pada semester 1, 2, 3, dan 4 tentu rekan harus siapkan terlebih dahulu form rekapitulasi penggunaan dana BOS baik SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan (form K7a) pada setiap triwulannya yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan juga Bendahara BOS pada satuan pendidikan masing-masing.

Tepat pada ketika di mana artikel ini aku publish, pelaporan penggunaan dana BOS yang aktif baik SD, SMP, SMA, maupun Sekolah Menengah kejuruan ialah triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. Perlu diketahui juga pada ketika ini ada perubahan tampilan pada laman BOS ini, yang tentu saja loadingnya lebih ringan dan tampilannya lebih lezat dan nyaman dipandang mata atau istilah kerennya eye chatching baik pada tampilan utama maupun pada isinya.

Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan yang baik kali ini, aku akan share panduan / cara untuk melaporkan penggunaan BOS secara online baik untuk semester 1, 2, 3, maupun 4 tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut:

1.   Silahkan klik laman Portal BOS resmi Kemdikbud di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.   Lihat pada bab bawah, klik pada tombol “Login”.

3.   Setelah tampil halaman login, silahkan masukkan Username / Email serta Password yang Anda gunakan pada aplikasi Dapodik baik SD, SMP, dan SLB maupun Dapodik jenjang Pendidikan Menengah Sekolah Menengan Atas dan SMK.

4.  Jika Anda berhasil login, maka tampilannya akan ibarat pada gambar di bawah ini. Silahkan cek kembali tahun anggaran yang akan Anda laporkan, untuk bawaan / default-nya tentu di tahun anggaran 2016 ini. Silahkan klik pada tombol “Tambah”.

5.   Kemudian masukkan jumlah penggunaan dana BOS pada setiap komponennya sesuai dengan yang tertera dalam rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS / form K7a yang telah Anda siapkan tersebut. Setelah selesai silahkan dan telah dipastikan kebenarannya, silahkan klik pada tombol “Proses”.

6.  Terakhir Anda pun sanggup melihat List Report Sekolah yang terdiri dari data tanggal update, tahun, triwulan, rincian jumlah penggunaan dana BOS per-komponen, serta ada kemudahan untuk edit yakni dengan klik pada tombol “Edit” untuk memperbaiki bila ada kesalahan pada tahun anggaran serta triwulan yang Anda pilih.

Ada kalanya setiap pelaporan BOS pada setiap semester atau sesi login Anda relatif usang otomatis laman Anda akan keluar atau log out otomatis, bila terjadi hal tersebut, silahkan ulangi lagi proses loginnya dan selanjutnya laporkan kembali penggunaan dana BOS pada triwulan yang lain. 

Baca juga : Cara Cetak Excel Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS Per-Komponen Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV

Demikian tutorial singkat ihwal panduan / cara melaporkan penggunaan dana BOS secara online di tahun pelajaran 2016/2017 untuk portal pelaporan dana BOS resmi mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, December 15, 2017

√ Panduan Cara Export File Cetak Excel Rekapitulasi Pelaporan Penggunaan Dana Bos Tahun 2016 Per-Komponen Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv

Sahabat Operator Sekolah maupun Rekan Bendahara Sekolah yang sedang berbahagia...

Setelah kita menginputkan data penggunaan dana BOS semester I, II,  dan sebagian sekolah telah memasuki pelaporan untuk triwulan III dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di portal pelaporan BOS yang mana panduan selengkapnya sudah aku publis di tautan berikut (Panduan / Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2016 Triwulan I, II, III, dan IV SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Secara Online di Portal BOS).

Kemudian untuk banyak sekali kepentingan dinas atau untuk pelaporan kepada atasan, maka kita harus melaksanakan cetak / print out laporan penggunaan BOS yang telah kita laporkan via online di Portal BOS sebelumnya.

Oleh alasannya ialah itu, dalam kesempatan kali ini, aku akan share panduan singkat untuk export file laporan penggunaan dana BOS dalam bentuk excel, sehingga kita eksklusif sanggup mencetak / print out rekapitulasi penggunaan BOS untuk seluruh triwulan pada setiap tahun anggaran yang telah kita pilih.

Untuk hasil print outnya sendiri nanti ialah berupa 1 (satu) lembar rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen yang terdiri dari triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV (tentu yang belum dilaporkan setiap komponen nilainya masih 0 / nol).

Berikut panduan singkat langkah-langkah print out rekapitulasi penggunaan dana BOS per-komponen tersebut:

1.     Silahkan kunjungi Portal BOS di http://bos.kemdikbud.go.id.

2.     Lihat pada sisi bawah, silahkan klik “Masuk Website”.

3.     Setelah itu klik “Penggunaan Dana Per-Komponen”.

4.     Klik pada setiap pilihan yang tersedia pada masing-masing item vertical dropdown dengan benar yakni : Pilih sekolah (SD, SMP, SMA, atau SMK), Propinsi, Kabupaten/Kota, Status Sekolah (Negeri/Swasta), Nama Sekolah, dan Tahun Anggaran.

5.     Kemudian klik pada “Export Excel”.

6.     Tunggu sesaat, maka lalu file export excel dari rekapitulasi penggunaan dana BOS yang telah Anda laporkan di Portal BOS sudah terunduh dalam folder unduhan di komputer Anda. 

Demikian panduan singkat cara print out rekapitulasi penggunaan BOS per-komponen untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, November 24, 2017

√ Juknis Bos Dikdasmen Tahun 2017 Menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Wacana Petunjuk Teknis Pinjaman Operasional Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB maupun SMA/SMALB/SMK diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Berikut uraian yang tercantum dalam Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah khususnya pada bab pendahuluan sebagai berikut:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.


B.  Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sesudah memperoleh persetujuan orang renta peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), ialah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), ialah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Download selengkapnya Juknis BOS Tahun 2017 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Wednesday, September 6, 2017

√ Download Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Slb Tahun 2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) SD, SMP, SMA, SMK, SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Tahun 2018 yakni menurut pada Permendikbud No. 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun ada beberapa tujuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ialah sebagai berikut:

1.  SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.  SMA/SMALB/SMK untuk:
a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran BOS

1.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat wajib mendapatkan BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.

Satuan Biaya (Jumlah Penerimaan Dana BOS Persiswa Tahun 2018)

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2.   SMP sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3.   SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4.   SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun. 

Waktu Penyaluran BOS 2018

Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas ajuan pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS 2018 Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun; dan
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
c.   RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Download / unduh selengkapnya Permendikbud No. 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah / Juknis BOS Tahun 2018 silahkan klik pada tampilan di bawah ini:


Demikian share informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2018 / Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com