Showing posts with label INFO KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label INFO KEMDIKBUD RI TAHUN 2015. Show all posts

Wednesday, May 23, 2018

√ Kebijakan Kemdikbud Untuk Guru Yang Bertugas Di Tempat Terdampak Tragedi Asap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seiring adanya kabut asap di beberapa wilayah di Indonesia khususnya yang melanda di Pulau Sumatera dan Kalimantan semenjak beberapa bulan ini yang notabene disebabkan akhir adanya kebakaran lahan yang terus meluas di beberapa wilayah serta terjadinya animo kemarau yang berkepanjangan, hal tersebut tentu saja mempunyai pengaruh yang cukup serius pula bagi dunia pendidikan menyerupai adanya gangguan pernafasan yang ditimbulkan akhir pekatnya kabut asap.

Perhatian Kemdikbud pun cukup serius menyerupai adanya Surat Edaran Kemdikbud dengan adanya surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Selain itu, terkait dengan kebijakan khusus pendidikan bagi guru yang bertugas di Daerah Terdampak Bencana Asap, Pemerintah pun telah memperlihatkan kebijakan khusus dalam memperlihatkan beberapa hak bagi guru tersebut.

Seperti yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, bahwasannya ada 4 (empat) kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di tempat terdampak tragedi asap. Kebijakan tersebut antara lain  ialah sebagai berikut :

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Dibayarkan

"Tunjangan profesi guru / TPG bagi guru-guru di tempat bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena hukum 24 jam. Karena kini sedang sanggup petaka maka kami mohon semenjak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata  dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak tragedi asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).

2. UKG Tidak Harus Mengikuti Jadwal Nasional

Kedua, terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata menyampaikan UKG di sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap tidak perlu mengikuti aktivitas nasional sehingga sanggup ditunda sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," katanya.

3. Adanya Pemberian Bansos untuk KKG dan MGMP

Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memperlihatkan derma sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak tragedi asap. "Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.

4. Adanya Penambahan Tenaga Pendidik

Kebijakan keempat, lanjut Pranata, ialah Kemendikbud siap memperlihatkan tenaga pendidik pelengkap apabila ada undangan dari tempat terdampak tragedi asap. "Apabila diharapkan tenaga pelengkap untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.

Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Masing-masing tempat memperlihatkan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya.

Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan akseptor didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)

Sumber rujukan artikel : Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap – Kemdikbud.go.id


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, May 18, 2018

√ Guru Mengajar Lebih Dari Satu Mata Pelajaran, Pemda Harus Tambahkan Tunjangan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk mengatasi kekurangan guru di daerah-daerah. Salah satunya yaitu dengan menerapkan metode multi grade teaching. Dalam metode ini, satu guru tidak hanya mengajar satu mata pelajaran, tetapi minimal dapat mengajar dua mata pelajaran.

Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam mengatakan, dalam  metode multi grade teaching, guru yang mempunyai kelebihan jam mengajar alasannya yaitu mengajar lebih dari satu mata pelajaran, harus mendapat tunjangan suplemen dari pemerintah daerah. Namun hal itu tidak berlaku kalau metode multi grade teaching diterapkan untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.

(Pemerintah) tempat harus memperlihatkan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan hingga guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu,” ujar Anas ketika program gelar wicara dengan Radio KBR 68 H di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu pagi (18/11/2015).

Anas mengakui, kondisi kekurangan guru masih ditemui di beberapa tempat di Indonesia. Kekurangan tersebut, katanya, ada di beberapa mata pelajaran tertentu, menyerupai geografi dan sosiologi. Selain itu, jumlah guru untuk Sekolah Menengah kejuruan juga masih kurang. Khusus untuk kekurangan guru di Sekolah Menengah kejuruan itu, Anas menyampaikan hal itu diatasi dengan mendatangkan guru praktisi dan dukungan guru honorer.

Guru produktif untuk Sekolah Menengah kejuruan di beberapa provinsi belum cukup. Yang ngajar (SMK) guru-guru honorer dan profesional, contohnya di Sekolah Menengah kejuruan Kelautan,” tutur Anas.      

Ia menuturkan, jumlah guru untuk anak berkebutuhan khusus dan sekolah luar biasa (SLB) juga masih kurang. Salah satu solusi yang ditempuh yaitu melaksanakan kolaborasi dengan forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). “Khususnya untuk provinsi yang mempunyai LPTK yang ada jurusan Pendidikan Luar Biasa,” ujar Anas. (Desliana Maulipaksi)


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, April 27, 2018

√ Penilaian Kurikulum 2013 Sudah Tuntas, Road Map / Peta Jalan K-13 Pun Sudah Siap

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama setahun terakhir ini Kemendikbud terus melaksanakan penilaian Kurikulum 2013

Akhir tahun 2015 ini, penilaian Kurikulum 2013 tersebut telah selesai dilaksanakan dan akan segera diinformasikan kepada masyarakat.

Evaluasi kurikulum alhamdulillah sudah tuntas. Road map atau peta jalan (Kurikulum 2013) juga sudah siap. Akan segera kami publikasikan,” ujar Mendikbud ketika konferensi pers tamat tahun 2015 di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Ia mengatakan, setidaknya ada dua aspek yang dievaluasi dalam Kurikulum 2013, yakni desain Kurikulum 2013 dan dokumen Kurikulum 2013. Implementasi Kurikulum 2013 ketika ini masih dilakukan secara sedikit demi sedikit sambil menunggu hasil penilaian Kurikulum 2013.

Mendikbud juga membantah kabar yang beredar mengenai penggantian nama Kurikulum 2013 menjadi Kurikulum Nasional. 

Kurikulum nasional, katanya, bukanlah nama gres dari Kurikulum 2013, melainkan bermakna bahwa kurikulum tersebut berlaku secara nasional

Tidak ada Permendikbud yang menyebut perihal Kurikulum Nasional,” tegasnya.

Menteri Anies menuturkan, implementasi Kurikulum 2013 akan tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil penilaian yang telah dirampungkan Kemendikbud. “Kita ingin proses perbaikan kurikulum tidak dipandang sebagai satu-satunya cara meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Ini hanya salah satu caranya,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)


Sumber http://www.salamedukasi.com

Sunday, March 4, 2018

√ Laporan Keuangan Kemdikbud Kembali Raih Opini Masuk Akal Tanpa Pengecualian Dari Bpk

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Sebagai belahan dari manusia pendidikan dalam setiap satuan pendidikan yang bernaung dalam lingkungan Kemendikbud RI pada ketika ini, alhamdulillah pada tahun 2015 Kemendikbud RI dalam administrasi keuangan untuk tahun anggaran 2015 menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan isu yang admin rilis dari Kemdikbud selengkapnya sebagai berikut :

Laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2015 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Alhamdulillah, kami bersyukur menerima opini WTP. Kami mengapresiasi ini sebab akan meningkatkan percaya diri dan semangat kami di jajaran Kemendikbud," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam jadwal Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Tahun 2015 di Lingkungan Auditor Utama Keuangan Negara VI, di Pusdiklat BPK Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Keberhasilan meraih opini WTP tersebut merupakan keberhasilan Kemendikbud mempertahankan opini serupa yang diraih dua tahun sebelumnya. Laporan keuangan Kemendikbud tahun 2013 dan 2014 juga memperoleh opini WTP.

Meskipun meraih opini WTP, berdasarkan Anies, kementeriannya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diusulkan BPK, terkait pembenahan yang harus dilakukan instansinya. “Kami akan tindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK untuk penataan dan pembenahan ke depan,” tegasnya.

Kemendikbud akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai rekomendasi BPK, ketika ini Kemendikbud tengah mengupayakan untuk menggali potensi dan manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kantor atau satker di lingkungan Kemendikbud. "Sedang kami kaji potensi PNBP, baik PNBP fungsional maupun PNBP umum," terang Mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Sedangkan terhadap penataan dan pengamanan aset, Kemendikbud telah dan sedang melaksanakan langkah-langkah:

a.   Melanjutkan proses inventarisasi;
b.   Mengupayakan penyelesaian hak kepemilikan (sertifikat); dan
c.   Optimalisasi pemanfaatan aset.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Didik Suhardi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pihaknya mengapresiasi jajaran Kemendikbud atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. "Ini semua berkat kerja keras kita semua," kata Didik Suhardi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto yang juga hadir dalam jadwal tersebut, mengakui bahwa untuk meraih opini WTP banyak langkah yang harus ditempuh. “Langkah ini, meski sesulit apapun, pada balasannya sanggup dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Daryanto menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan jajarannya antara lain mengawal program-program prioritas pendidikan dan kebudayaan, mengawal tata kelola pendanaan pendidikan dan kebudayaan yang berupa dana transfer ke daerah, mengawal kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta mendorong terwujudnya zona integritas menuju wilayah yang bebas korupsi.

Anggota VI BPK Bahrullah Akbar menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja Kemendikbud. "Semoga ke depan lebih baik lagi," kata Bahrullah Akbar. Dalam kesempatan itu BPK juga memperlihatkan opini WTP kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Sumber http://www.salamedukasi.com