Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Thursday, August 1, 2019

√ Juknis Sumbangan Pemberdayaan Kkg-Pai Sd, Mgmp-Pai Smp/Sma/Smk Ta 2019

 ingin memperlihatkan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor  √ Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK TA 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan informasi mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7248 Tahun 2019 perihal Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.


Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada SD (SD), SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Himpunan Profesi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud.

Agar santunan dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih secama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.

KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK merupakan lembaga silaturrahim bagi guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk :
  • meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK),
  • menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sehingga terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan
  • memecahkan aneka macam duduk kasus yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK dikala ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya ialah dikarenakan tidak mempunyai atau kurangnya dana operasional yang mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ aktivitas organisasi tersebut.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 entang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi para guru pada SD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI.

Dengan pemberian santunan kepada KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas. Sehingga pada risikonya guru PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran PAI pada SD, SMP dan SMA/SMK secara baik, dan benar.

Baca Juga : Juknis BOS Terbaru

Informasi yang akan diperoleh dari Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ini, ialah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum, tujuan pemberian bantuan, sasaran bantuan, pelaksanaan/mekanisme pemberian bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan penilaian serta pelaporan.

Harapannya bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap akseptor santunan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna guna dalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut sanggup berjalan sebagaimana mestinya.

Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019, atas pengabdian dan kerja kerasnya sehingga Juknis ini sanggup diselesaikan, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pemberian dana santunan yang disampaikan melalui KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK ini.

Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 perihal Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD dan MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun anggaran 2019 sebagai berikut :

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7248 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk lebih memberdayakan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK), sebagai lembaga profesi guru PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Sekolah, maka perlu adanya santunan pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

Bantuan pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan(MGMP-PAI SMA/SMK) harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan contoh pengelolaanyang jelas;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat di atas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru pada SD (KKG-PAI SD), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SMP (MGMP-PAI SMP) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah).

Mekanisme Pengajuan Permohonan
  1. Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan harus :
    • Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Kabupaten/Kota);
    • Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
    • Memiliki profil organisasi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan aktivitas kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
    • Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
    • Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua dan disetujui dan diketahui oleh Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMPPAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
    • Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
    • Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
  2. Seleksi
    • Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan KKGPAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
  3. Penetapan akseptor bantuan
    • Penerima dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakankemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana santunan pada DIPA masingmasing.

Tata Cara Pertanggung Jawaban Anggaran
Berdasarkan LS yang diterima, akseptor dana Bantuan Pembedayaan KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemanfaatan dana, proposal dan perjanjian kerjasama yang telah disepakati. LS diberikan untuk menjadi biaya pelaksanaan kegiatan dan biaya operasional lainnya dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari tanggal penerimaan dana LS pada rekening akseptor bantuan. Setiap item biaya dalam RAB dibuktikan dengan bukti fisik berupa kuitansi dan daftar nominatif atau faktur.

Dengan ketentuan pertanggungjawaban sebagai berikut :
  1. Pembayaran gaji panitia/narasumber menurut standar biaya masukan (SBM) disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir;
  2. Pembayaran transport panitia/narasumber/peserta disertai dengan kwitansi/daftar penerimaan gaji sebagaimana contoh terlampir.
  3. Setiap pembelian belanja materi harus disertai bukti kwitansi atau bukti pengeluaran yang sah berikut faktur barang.
  4. Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukti setoran pajak (asli) dilampirkan dalam laporan pertanggung balasan keuangan;
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan dana, KKG- PAI SD/ MGMP-PAI SMP/MGMP-PAI SMA/SMK akseptor dana harus segera melaporkan pertanggung balasan atas penggunaan dana tersebut ke pemberi dana dalam hal ini Direktur Pendidikan Agama Islam Cq. Subdit penanggung jawab pembinaan untuk setiap jenjang (untuk dana pusat) atau Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kanwil Kemenag Provinsi atau s3ki PAIS/PAKIS/PENDIS pada Kakankemenag (untuk dana daerah), dengan dilampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran (asli), SSP (asli) dan bukti pengeluaran lainnya
  6. Apabila ada dana yang tidak terpakai/sisa anggaran, harus dikembalikan atau disetor ke negara, menurut aturan yang berlaku.

Silahkan Download mengenai surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7248 Tahun 2019 Berikut ini

Baca Juga : Juknis DAK Fisik

Demikianlah artikel tentang, Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Wednesday, July 31, 2019

√ Juknis Pertolongan Aktivitas Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019

Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun  √ Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019

Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 28 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan warta mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 28 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019.


Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 28 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 wacana Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik Tahun 2019;

Tujuan Pedoman Teknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik yakni sebagai berikut :
  1. Sebagai pola bagi pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat, peserta bantuan, dan aneka macam pihak) guna mengetahui mekanisme dalam pengajuan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggung balasan bantuan.
  2. Sebagai referensi bagi auditor dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan aktivitas Pengembangan Ilmuwan Cilik tahun 2019.

Tujuan pengembangan ilmuwan cilik untuk anak usia dini untuk memupuk anak menjadi pembelajar aktif yang menyenangi belajar. Anak mencicipi bahwa berguru yakni tantangan yang menarik, anak ditantang untuk menganalisis, mempertanyakan, dan berhipotesis ditanamkan untuk ditekuni dan dipakai membangun pengalaman mendapat balasan dari tantangan tersebut.

Baca Juga : Juknis FLS2N SMP

Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 28 Tahun 2019 dengan Manfaat Program Pengembangan Ilmuwan Cilik yang memberi manfaat besar bagi:
1. Anak:
  • Mengenalkan dan memupuk rasa cinta kepada alam sekitar sehingga menyadari kebesaran dan keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menumbuhkan minat pada anak untuk mengenal, mempelajari, mencari tahu sesuatu dengan cara kerja sains yakni; mengamati, mencari tahu, melakukan, menemukan dan memberikan penemuannya sendiri serta kejadian di lingkungan sekitarnya.
  • Mengembangkan perilaku ingin tahu, tekun, teliti, sabar, terbuka, kritis, mawas diri, bertanggung jawab, bekerjasama, sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bekerja tuntas.
  • Melatih keterampilan dalam memakai teknologi sederhana untuk memecahkan problem yang di temukan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pendidik dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Memberi stimulasi membangun perilaku anak bahagia berguru dan menjadi pembelajaran seumur hidup.
  • Penerapan kurikulum PAUD dalam proses pembelajaran menjadi sangat beragam, tidak monoton, sehingga memudahkan anak terlibat aktif.
  • Pendidik membiasakan memakai materi dan alat sederhana yang ada di lingkungan sekitar.
  • Membantu pendidik PAUD dalam menciptakan aktivitas perencanaan pembelajaran (harian, mingguan, dan semester).
3. Orang Tua
  • Memudahkan orang renta untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan yang dilakukan di satuan pendidikan penyelenggara PAUD, sehingga terdapat keselasaran pengasuhan di rumah dan di satuan pendidikan.
  • Meletakkan dasar yang kokoh cara berguru sempurna yang diharapkan anak untuk berhasil di jenjang pendidikan berikutnya.

Selanjutnya dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendibud Nomor 28 dengan Pelaksanaan Program Pengembangan Ilmuwan Cilik yakni sebagai berikut :
  1. Program pengembangan ilmuwan cilik dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD untuk anak usia 4 – 6 tahun dengan prioritas anak usia 5 – 6 tahun yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.
  2. Mengembangkan kompetensi sesuai dengan kurikulum PAUD 2013.
  3. Menekankan pada pembelajaran aktif dengan memakai pendekatan saintifik. Kegiatan dipilih dalam bentuk tematik yang penentuannya diserahkan pada pendekatan pengelolaan pembelajaran yang diterapkan di masing forum penyelenggara pendidikan anak usia dini sesuai dengan minat anak dan lingkungan daerah tinggal.
  4. Mencakup pengenalan kegiatan antara lain: laboran ilmuwan cilik, petani ilmuwan cilik, pedagang ilmuwan cilik, nelayan ilmuwan cilik, chef ilmuwan cilik, peternak ilmuwan cilik, dan lainnya yang diubahsuaikan dengan minat anak dan kondisi lingkungan sempurna tinggal.
  5. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini sanggup menentukan dan tetapkan apakah akan memfokuskan pada kegiatan tertentu dalam satu periode, ataukah memadukan beberapa kegiatan dalam periode yang sama. Sebagai contoh Taman Kanak-kanak Arini pada semester I merencanakan menerapkan kegiatan bercocok tanam sayuran, memasak, praktek fisika sederhana. Sementara Taman Kanak-kanak Budi Luhur untuk semester I lebih memfokuskan pada kegiatan bercocok tanam. Keduanya sanggup saja diterapkan.
  6. Penerapan kegiatan tidak mengubah seni administrasi pembelajaran yang dipakai (sentra, area, ataupun kelompok).
Silahkan Download Juknis Berikut ini
Baca Juga : Juknis Bantuan Pemberian Makanan Sehat Tahun 2019

Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Program Pengembangan Ilmuan Cilik Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Monday, July 29, 2019

√ Juknis Pinjaman Oprasional Penyelenggaraan Paud Untuk Abk Tahun 2019

 ingin memperlihatkan isu mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemen √ Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk ABK Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan isu mengenai Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag nomor 13 Tahun 2019 perihal Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019.


Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag Nomor 13 Tahun 2019 menimbang bahwa untuk melakukan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu tetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019

Sesuai Pasal 1 dalam Peraturan Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemenag perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini untuk Anak Berkebutuhan Khusus selanjutnya disebut BOP-PAUD ABK tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
  1. Sebagai contoh bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam tetapkan lembaga/organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  2. Sebagai contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  3. Sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memperlihatkan rekomendasi kepada lembaga/organisasi calon penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK);
  4. Sebagai contoh bagi organisasi penyelenggara Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus (BOP-ABK).
  5. Sebagai contoh bagi satuan pendidikan yang melakukan kegiatan PAUD untuk anak berkebutuhan khusus.

Persyaratan Penerima Bantuan Oprasional Penyelenggaraan PAUD Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Tahun 2019 ialah sebagai berikut :
  1. Mengajukan usulan pertolongan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud melalui Aplikasi http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/eproposalpaud
  2. Memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
  3. Memiliki izin operasional dari dinas pendidikan setempat;
  4. Telah melakukan kegiatan layanan ABK minimal 1 (satu) tahun;
  5. Memiliki rekening dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama satuan/lembaga;
  6. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat/Pejabat yang berwenang);
  7. Melampirkan surat kesanggupan dari kepala satuan/lembaga yang berisi kesanggupan menyelenggarakan kegiatan dan mempertahankan keberlanjutannya);dan
  8. Peserta Didik yang diajukan untuk mendapatkan pertolongan BOP PAUD ABK harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Puskesmas/Psikolog/Dinas Pendidikan setempat.

Silahkan Download Juknis Berikut ini

Demikianlah artikel tentang, Juknis Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP PAUD) Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Saturday, July 27, 2019

√ Juknis Guru Tk Berdedikasi Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Penilaian Guru Taman Kanak √ Juknis Guru Taman Kanak-kanak Berdedikasi Tahun 2019

Download Petunjuk Teknis Penilaian Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berdedikasi Tahun 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Serta Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berdedikasi Tahun 2019.


Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (TK) merupakan tenaga pendidikan yang mempunyai kiprah strategis dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaan kiprah Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak di tempat khusus sering terhambat oleh keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial.

Oleh alasannya yaitu itu Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak yang telah banyak berkorban dengan nrimo dan bisa bertahan dalam melakukan kiprah di tempat khusus patut diberi penghargaan oleh pemerintah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak di tempat khusus.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak atas dedikasinya yang tinggi, pengabdian dan kesetiaannya kepada lembaga, serta atas jasanya kepada negara dan karya nyatanya yang bermanfaat dalam memecahkan permasalahan pada pelaksanaan tugasnya sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan TK.

Petunjuk teknis penilaian Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus tahun 2019 ini merupakan pola bagi penyelenggara, tim juri, dan akseptor dalam pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus pada tingkat kabupaten/kota/provinsi dan tingkat nasional.

Kami mengharapkan biar pelaksanaan penilaian Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus pada tahun 2019 ini lebih berkualitas, baik dalam pelaksanaan maupun hasilnya, sehingga sanggup mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional ketika ini yaitu pembangunan tempat khusus yang mencakup tempat dengan kondisi masyarakat terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, serta tempat yang mengalami peristiwa atau tempat yang berada dalam keadaan darurat. Prinsip “membangun dari pinggiran” yang diterapkan pemerintah ketika ini mendorong tempat khusus menjadi prioritas pembangunan.

Anak-anak usia dini yang berdomisili di tempat khusus berhak mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu di tempat tersebut harus ada Guru Taman Kanak-kanak yang bisa melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. Tentunya Guru Taman Kanak-kanak tersebut harus mempunyai kompetensi kepribadian, pedagogi, profesional, dan sosial.

Guru Taman Kanak-kanak yang terbaik, terhebat, dan tertangguh dalam berdedikasi di tempat khusus layak diberi penghargaan. Oleh alasannya yaitu itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus.

Tujuan Petunjuk Teknis Penilaian Guru Taman Kanak-kanak Berdedikasi

  • Sebagai pola bagi juri, penyelenggara, dan akseptor untuk melakukan aktivitas pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus.
  • Sebagai pola bagi pihak terkait dalam melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas pemilihan Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus.

Pemberian penghargaan Guru Taman Kanak-kanak berdedikasi di tempat khusus melalui anjuran satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi; Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan 1 (satu) orang akseptor ke tingkat nasional (Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas).

Tema: "Penguatan Karakter GTK PAUD dan Dikmas Melalui Karya Nyata"
Topik: “Aktualisasi Dedikasi Guru Taman Kanak-kanak dalam Penguatan Karakter di Daerah Khusus”

Persyaratan Peserta Lomba Guru Taman Kanak-kanak Berdedikasi

  1. Berstatus sebagai Guru Taman Kanak-kanak (TK), baik Pegawai NegeriSipil (PNS) atau non-PNS, dibuktikan dengan SK Pengangkatan.
  2. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru Taman Kanak-kanak minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut pada satuan TK, dibuktikan dengan surat peryataan bermeterai 6000 (Lampiran 4);
  3. Berusia maksimal 56 tahun, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
  4. Bertugas sebagai Guru Taman Kanak-kanak di tempat khusus. Daerah khusus dimaksud merujuk pada pengertian aksara F.2;
  5. Minimal berkualifikasi pendidikan S-1/D-IV, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pihak berwenang;
  6. Memiliki masa pengabdian sebagai Guru Taman Kanak-kanak di tempat khusus minimal dua tahun secara berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir;
  7. Peserta yang dikirim ketingkat nasional yaitu anjuran Dinas Pendidikan Provinsi.
  8. Sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dokter (asli). Apabila akseptor tetap berangkat mengikuti aktivitas maka penyelenggara tidak bertanggung jawab jikalau terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
  9. Menyerahkan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu ) lembar.
  10. Menandatangani surat pernyataan keaslian karya konkret di atas meterai 6000 (Lampiran 2);
  11. Menandatangani pernyataan belum pernah mendapat sanksi/hukuman disiplin di atas meterai 6000 (Lampiran 3);
  12. Menyerahkan deskripsi diri tertulis wacana pengabdian dan pengalaman yang dilakukan untuk pendidikan anak usia dini yang bisa mencakup jarak/letak geografis tempat kerja, masa pengabdian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kiprah dan keberhasilan dalam memperlihatkan pemahaman akan pentingnya pendidikan di masyarakat serta karya konkret disertai dokumentasi/foto/video terkait dengan kiprah yang dilaksanakan.

Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini

Baca Juga :

Demikianlah artikel tentang, Juknis Guru Taman Kanak-kanak Berdedikasi Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Thursday, July 25, 2019

√ Juknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an Ptki Tahun Anggaran 2019

 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Al √ Juknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an PTKI Tahun Anggaran 2019

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7241 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2019.


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan isu mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7241 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2019.


Sesuai Keputusan Dirjen Pendis bahwa dalam rangka pengembangan mahasiswa yang menghafalkan Al Qur’an maka dipandang perlu menyelenggarakan Beasiswa Tahfidz Qur’an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019;

Agar Beasiswa Tahfidz Qur’an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019 diberikan sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu, perlu dibentuk petunjuk teknis;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Qur’an Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2019;

Tantangan perguruan tinggi termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) kian hari makin komplek, ditengah arus globalisasi, ilmu pengetahuan dan teknologi dan masalah-masalah gerakan transnasional yang tumbuh berkembang di Indonesia. Dibutuhkan pemahaman Islam yang moderat, toleran dan tenang yang digali dari Al-Qur’an, Hadits dan sumbersumber keagamaan Islam lainnya. Profil lulusan PTKI yang tidak saja cerdas intelektualnya namun juga emosional dan budpekerti sangat dibutuhkan.

Arah pembangunan Pendidikan Tinggi Islam yaitu semoga mempunyai basis budaya riset sehingga bisa menghasilkan lulusan yang Islamidan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman, dilandasi penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan prinsip good governance, terintegrasi dengan training kepribadian, dan pengembangan jaringan akademis, yang dilaksanakan melalui Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

Dalam kontek menghasilkan lulusan yang Islami dan unggul dalam mengintegrasikan keilmuan dengan nilai keislaman tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan banyak sekali program, salah satunya jadwal Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi kalangan Mahasiswa PTKI. Program ini merupakan langkah afirmasi Kementerian Agama RI terhadap mahasiswa yang sedang dan telah menghafal Al-Qur’an yang tersebar di PTKI.

Melalui jadwal ini diperlukan para mahasiswa termotivasi, terinspirasi untuk gemar menghafal dan menuntaskan hafalannya hingga tuntas 30 juz. Ini penting semoga PTKI kian hari kian bermutu, utamanya pada penguasaan bidang hafidzul quran.

Maksud dan Tujuan Program Beasiswa Tahfidz Qur'an

Maksud penyelenggaraan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an (BTQ) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yaitu meningkatkan pemahaman dan penguasaan ilmu-ilmu ke-Islaman khususnya bidang tahfidzul Alquran sehingga sanggup meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan kepribadian mahasiswa Islam.

Sedangkan tujuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yaitu sebagai berikut:
  • Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mahasiswa yang telah dan sedang menghafal Al-Qur’an;
  • Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menjaga nilai-nilai ke-Islaman dan meningkatkan kapasitas mahasiswa PTKI dalam menghafal Al- Qur’an;
  • Meningkatkan kualitas akademik mahasiswa penghafal Al-Qur’an di lingkungan PTKI sehingga bisa bersaing dengan mahasiswa lainnya;
  • Mendorong PTKI untuk membuatkan iklim kehidupan kampus yang sanggup mendukung berkembangnya mahasiswa yang menghafalkan Al-Qur’an.

Tujuan Petunjuk Teknis Program Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an ini yaitu untuk:
  • Menstandarisasi pelaksanaan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di lingkungan PTKI;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan jadwal Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di lingkungan PTKI;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian jadwal Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di PTKI.

Sasaran Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an yaitu mahasiswa yang sedang menghafal Al Qur’an pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di lingkungan Kementerian Agama.

Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an PTKIN diberikan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UIN, IAIN dan STAIN) kepada mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an.

Sedangkan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an PTKIS diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang sedang menghafal Al-Qur’an minimal 10 Juz.

Bentuk pertolongan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an yaitu pertolongan pemerintah berupa beasiswa yang diberikan dalam bentuk uang dan bersifat stimulant kepada mahasiswa yang sedang menghafal Al-Qur’an.

Persyaratan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai akseptor Bantuan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an PTKI Tahun 2019 adalah:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mendaftar secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id bagi peserta beasiswa Tahfidz PTKIS. Adapun prosedur registrasi Beasiswa Tahfidz pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing;
  3. Telah mempunyai hafalan Al-Qur’an minimal 10 Juz untuk beasiswa tahfidz PTKIS. Sedangkan untuk batas minimum beasiswa tahfidz pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing;
  4. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan mempunyai Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
  5. Fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari ustadz/Guru/Kyai yang pertanda mahasiswa tersebut hafizh Al Qur’an minimal 10 Juz.
  6. Mahasiswa menandatangani Pakta Integritas.
  7. Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas anti Pancasila dan NKRI.
  8. Dokumen Pencairan, yaitu fotokopi buku rekening dan surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon akseptor pertolongan tersebut benar dan masih aktif.

Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini

Demikianlah artikel tentang, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7241 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an PTKI Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Wednesday, July 24, 2019

√ Juknis Pengelolaan Sumbangan Pemberdayaan Fkg Pai-Tk Tahun Anggaran 2019

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan  √ Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK Tahun Anggaran 2019

Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019.


Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Taman Kanak-kanak melalui Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanakkanak (FKG PAI-TK), Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Tahun Anggaran 2019 akan memperlihatkan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI TK.

Agar derma dimaksud sanggup dimanfaatkan secara lebih secama dan terarah serta termanfaat secara baik, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan dimaksud.

FKG PAI TK merupakan lembaga silaturrahim bagi guru pengembang PAI pada TK, yang bertujuan untuk :
  1. meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru kelas/Guru PAI pada TK,
  2. menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga terwujud pemerataan mutu PAI di lingkungan TK, dan
  3. memecahkan aneka macam duduk masalah yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Program pemberian Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK ini sangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 perihal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, FKG PAI Taman Kanak-kanak sebagai lembaga strategis bagi pengembangan kompetensi guru di Taman Kanak-kanak terutama Guru pengembang pembelajaran PAI.

Dengan pemberian derma kepada FKG PAI-TK ini, diharapkan sanggup membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalam melaksanakan pembinaan dan training dalam upaya peningkatan profesionalisme guru PAI pada Taman Kanak-kanak sehingga sanggup melaksanakan kiprah pengembangan pembelajaran PAI secara baik, dan benar.

Harapan bahwa dengan tersedianya Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan FKG-PAI Taman Kanak-kanak Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap peserta derma dalam mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut sanggup dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta sempurna guna.

Sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7247 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019 menimbang bahwa, untuk lebih memberdayakan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) sebagai lembaga profesi guru binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam peranannya meningkatkan mutu kegiatan pengembangan pembelajaran PAI dan peningkatan kompetensi guru PAI pada TK, maka perlu adanya derma pemberdayaan kepada lembaga profesi dimaksud;

Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 tersebut harus dilaksanakan secara tepat, cepat, transparan dan akuntabel, maka diharapkan teladan yang terang terhadap pengelolaan derma dimaksud;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG-PAI TK) Tahun Anggaran 2019 ;

Mekanisme Pengajuan Permohonan FKG PAI TK


Persyaratan FKG PAI-TK

Berikut ini ialah Persyaratan FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan harus :
  1. Sudah Memiliki kepengurusan yang telah disahkan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (FKG PAI-TK Nasional); Kepala Kantor Wilayah Kemenag (FKG PAI-TK Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (FKG PAI-TK Kabupaten/Kota);
  2. Organisasi profesi kependidikan yang aktif, dengan ditandai adanya surat keterangan dari Direktur PAI/Kepala Kanwil Kemenag/Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
  3. Memiliki profil organisasi FKG PAI-TK, yang minimal berisikan perihal kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan kegiatan kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
  4. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
  5. Mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAI-TK tahun anggaran 2019, yang ditandatangani oleh Ketua FKG PAI-TK dan disetujui dan diketahui oleh Kasubdit PAUD/TK sebagai pembina untuk FKG PAI-TK Nasional, atau Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk FKG PAI-TK kabupaten/kota.
  6. Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank, dan daftar kebutuhan operasional FKG PAI-TK.
  7. Memenuhi manajemen keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan

Seleksi FKG PAI TK

Seleksi dilakukan melalui evaluasi terhadap proposal dan manajemen yang diajukan oleh masing-masing FKG PAI-TK yang mengajukan permohonan dana Bantuan Pemberdayaan FKG PAITK Tahun Anggaran 2019.

Silahkan Download Petunjuk Teknis Berikut ini

Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Forum Komunikasi Guru Penddikan Agama Islam pada Taman Kanak-kanak (FKG PAI-TK) Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org

Saturday, July 20, 2019

√ Buku Anutan Fls Smk Tahun 2019 (Revisi)

Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah  √ Buku Pedoman FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 (Revisi)

Download Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019


Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan isu mengenai Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019.


Juknis FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019

Dengan telah berjalannya Gerakan Literasi Sekolah di seluruh Provinsi, maka diharapkan suatu aktivitas yang sanggup memotivasi, menyemangati dan memetakan kualitas pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan nomor 23 tahun 2015 telah mencanangkan sebuah gerakan literasi sekolah untuk mendorong siswa dalam menumbuhkan budaya membaca dan menulis dilingkungan sekolah.

Gerakan Literasi Sekolah intinya merupakan aktivitas yang memusatkan pada kemampuan membaca dan menulis siswa dan literasi dasar lainnya ibarat literasi sains, literasi digital dan literasi finansial, dengan melibatkan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, siswa, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bab dari ekosistem pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan literasi, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan aktivitas Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kreativitas akseptor didik dalam pengembangan pendidikan vokasi, membentuk huruf dan memacu kemampuan akseptor didik dalam berpikir kritis dan kreatif.

Agar Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 sanggup berlangsung dengan lancar dan sukses serta memperlihatkan nilai pelatihan terhadap akseptor didik di SMK, maka desain pelaksanaan yang strategis, implementatif dan bersinergi dengan banyak sekali stakeholder pendidikan menjadi pertimbangan yang utama.

Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 ini diharapkan sanggup menjadi materi pola pelaksanaan aktivitas Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019 di Provinsi.

Dukungan dari para pemangku kepentingan dan institusi terkait diharapkan sanggup memperlancar dan mensukseskan penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional Tahun 2019.

Berdasarkan Juknis FLS Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Persyaratan Peserta FLS jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta lomba yaitu Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang masih aktif pada tahun pelajaran 2019/2020;
  2. Setiap sekolah boleh mengirimkan lebih dari satu bidang lomba
  3. Peserta yang masuk 10 besar Festival Literasi Sekolah (FLS) tahun 2018 tidak diperkenankan untuk mengikuti kembali FLS 2019;
  4. Karya yang dikirimkan belum pernah dilombakan pada lomba setara dengan tingkat nasional lainnya;
  5. Karya yang dibentuk yaitu murni hasil karya akseptor sendiri;
  6. Jika dikemudian hari ditemukan bahwa karya tersebut bukan hasil buah karya akseptor sendiri, maka akseptor bersedia untuk digugurkan.

Silahkan Download Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 Berikut ini

Download Juga : Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD

Demikianlah artikel wacana Petunjuk Teknis/Pedoman Penyelenggaraan Festival Literasi Sekolah (FLS) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org