Monday, December 26, 2016

√ Pp Nomor 17 Tahun 2019 Perihal Kenaikan Honor Anggota Polri


 yaitu ihwal perubahan atau kenaikan Gaji √ PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRIPP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRI | Satu lagi kabar besar hati bagi Anggota  Kepolisian Negara Republik Indonsia (POLRI) yaitu ihwal perubahan atau kenaikan Gaji. Kenaikan Gaji ini merupakan Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. PP Nomor 17 tahun 2019 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 13 Maret 2019 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.


Pertimbangan dikeluarkannya PP yang substansinya ihwal kenaikan pokok honor Anggota Tentara Nasional Indonesia ini yaitu peningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertimbangan lainnya yaitu besaran honor pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO1 ihwal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yaitu Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl ihwal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu diubah.


Berapa besar gajih pada PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Polisi Republik Indonesia ? Berikut ini tabelnya :


 yaitu ihwal perubahan atau kenaikan Gaji √ PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRI


Sedangkan besar teladan gajih ihwal Gaji Anggota Polisi Republik Indonesia pada peraturan sebelumnya yaitu sebagai berikut :


 yaitu ihwal perubahan atau kenaikan Gaji √ PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota POLRI


 


Nah bila bandingkan antara PP nomor 17 Tahun 2019 dan PP nomor 32 Tahun 2015 dan kita ambil satu sampel golongan Bhayangkara Dua masa kerja golongan 0 tahun, maka terjadi perubahan dari Rp. 1.565.200 menjadi Rp. 1.643.500. Terjadi kenaikan Rp. 78.200 atau 5 % dari sebelumnya.


Untuk lebih jelasnya isi ihwal PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji Anggota Polisi Republik Indonesia silahkan d0wnl0ad melalui tautan berikut ini :


Sebagai pembanding, berikut ini tautan d0wnl0ad PP No. 32 Tahun 2015 Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Indonesia :


Baca Juga : PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS


Demikianlah info ihwal PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Indonesia. Semoga bermanfaat.



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon