Thursday, January 26, 2017

√ Naskah Orisinil Salinan Pasal 6A Uud 1945 Perihal Pilpres Viral

Naskah Asli Salinan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pilpres Viral – Mendadak netizen ramai dengan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang viral ini terkait syarat capres cawapres yang akan dilantik atau memenangkan pemilihan umum (pemilu). Seperti apa isi dari naskah asli? Kita simak bersama.


Naskah Asli Salinan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pilpres Viral


Berikut ini ialah Salinan Naskah Alsi Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 yang sedang banyak dibicarakan orang di media umum facebook, whatsapp, dan lain-lain. Semoga tidak salah paham dalam memahami pasal ini.


Pasal  6A Ayat (1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)


Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau adonan partai politik penerima pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***)


Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapat bunyi lebih dari lima puluh persen dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)


Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)


Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)


Sudah terang ya, bahwasannya yang memperoleh bunyi terbanyak ialah yang akan dilantik entah berapapun bunyi yang diperoleh di masing-masing wilayah. Namun, yang perlu ditekankan disini ialah asas Kejujuran dan Keadilan penyelenggara Pemilu (KPU), Aparat, Bawaslu dan jajaran yang menjadi panitia event berbiaya mahal ini. Damai Indonesiaku.


Naskah Asli Salinan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pilpres Viral




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon