Mekanisme Penanganan Siswa Bermasalah di Sekolah
- Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan berguru pada bidang tertentu, tabrak dengan sobat sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.
- Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, tabrak antar sekolah, kesulitan belajar, alasannya gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melaksanakan gangguan sosial dan asusila. Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakankonferensi kasus.
- Masalah (kasus) berat,seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada andal psikologi dan psikiater, dokter, polisi, andal aturan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.
Dengan melihat klarifikasi di atas, tampak terang bahwa penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan Bimbingan dan Konseling tidak semata-mata menjadi tanggung jawab guru BK/konselor di sekolah tetapi sanggup melibatkan pula aneka macam pihak lain untuk gotong royong membantu siswa semoga memperoleh pembiasaan diri dan perkembangan langsung secara optimal.
Sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/penanganan-siswa-bermasalah-di-sekolah/amp/
EmoticonEmoticon