Saturday, February 25, 2017

√ Kiprah Dan Wewenang Bank Indonesia (Bank Sentral)


Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia (Bank Sentral). Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.
 
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral ialah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun kiprah bank sentral antara lain sebagai berikut.
1)    Menetapkan dan melakukan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
4)    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak sanggup dipisahkan dengan pelaksanaan kiprah Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   mempunyai kewenangan:
  • -Menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan target laju inflasi
  • -Melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, akomodasi diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • -Meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk memutuskan macam, harga, ciri uang, materi yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
  • -Meliputi kewenangan menawarkan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian selesai (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3.   Dalam  rangka  melaksanakan  kiprah mengatur dan mengawasi bank, BI mempunyai kewenangan:
  • -memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan aktivitas perjuangan tertentu dari bank
  • -menetapkan peraturan di bidang perbankan
  • -melaksanakan pengawasan bank baik secara pribadi maupun tidak langsung
  • -mengenakan hukuman terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Itulah Pembahasan singkat mengenai  Tugas dan Wewenang dari bank Indonesia (Bank Sentral). Semoga bermnafaat…


Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon