Pengertian Kredit, Syarat Kredit dan Prinsip Kredit (5C, 3R dan 5P) sebagai berikut:
Kredit berasal dari bahasa Yunani, CREDERE artinya percaya.
- Rolling G. Thomas, kredit ialah keyakinan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.
- Amir R. Batubara, kredit ialah sumbangan prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang pada masa yang akan datang.
- UU No. 7 th 1992 Pokok-Pokok Perbankan, kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya sesudah jangka waktu tertentu.
Syarat Kredit Prinsip 5C
- Karakter (character), berafiliasi dengan kebiasaan, kejujuran, kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga
- Kemampuan (capability), berafiliasi dengan kemampuan, kepandaian, keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya
- Modal (capital), peserta kredit harus mempunyai modal sendiri, pinjaman hanya sebagai pendorong perkembangan usahanya
- Jaminan (colleteral), peminjam harus memperlihatkan jaminan untuk menerima kredit, bisa berupa tanah, rumah atau surat berharga
- Kondisi ekonomi (condition of economic), keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan ekonomi pada masa yang akan datang
Syarat Kredit Prinsip 5P
- Porty, mengelompokkan calon debitur menjadi beberapa kelompok
- Purpose, meneliti kelayakan rencana penggunaan kredit
- Payment, meneliti apakah kreditnya sanggup kembali
- Profitability, menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh keuntungan perusahaannya
- Protection, menjaga tingkat keamanan sumbangan kredit
Syarat kredit prinsip 3R
- Returns, kemampuan keberhasilan dari kredit yang diberikan
- Repayment, kemampuan pembayaran kembali kredit yang dipinjam
- Risk, kemampuan peminjam dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kreditnya
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon