Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada tanggal 22 Mei 2019.
![]() |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler(BOS regular) diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 609 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019.
Dengan demikian dan sesudah diundangkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud No 18 Tahun 2019 maka ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah dalam lampiran Permendikbud 3/2019.
Latar belakang diubahnya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS 2019 ialah semata-mata demi untuk meningkatkan pembiayaan gaji guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Bantuan Operasional Sekolah regular, perlu melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler:
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan gaji melalui sumbangan operasional sekolah regular;
- bahwa persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui sumbangan operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan;
- bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian gaji guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam abjad b, perlu melaksanakan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan gaji kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) dengan adanya perubahan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 maka di ubah menjadi 30%.
Dengan hal demikian, maka ternyata pada juknis BOS tahun 2019 untuk pembayaran guru honorer masih bisa dianggarkan dari dana BOS. Adapun dana bos tersebut sanggup dibayarkan untuk :
- Guru honorer atau guru yayasan.
- Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen Sekolah termasuk melaksanakan kiprah pendataan Dapodik).
- Pegawai perpustakaan.
- Laboran.
- Petugas UKS.
- Penjaga Sekolah.
- Petugas satuan pengamanan.
- Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
b. pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. pembayaran gaji bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d. guru honorer yang menerima pembayaran gaji merupakan guru honorer yang telah:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau kegiatan diploma empat (S-l/D-IV); dan
- mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru gaji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pada dasarnya BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan penerima bimbing yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi penerima bimbing yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah penerima bimbing dikalikan dengan satuan biaya. Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun.
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.
Download Juga:
- Aplikasi Absensi Peserta Didik Versi Excel Semua Jenjang Sekolah
- Aplikasi Nilai Raport KTSP Kelas 6 Semester 7,8,9,10,11,12
- Aplikasi Cetak Raport K13 Kelas 1-6 SD/MI Super Canggih
- Aplikasi Cover/Map Akreditasi Tahun 2019
- Aplikasi Excel KKM/KBM K13 Kelas 6 Revisi Terbaru
- Aplikasi Mudah Usulan DUPAK,PKG,PKKS,SKP Tahun 2019
- Aplikasi KBM/KKM K13 Satuan Pendidikan SD/MI
- Aplikasi Gratis LPJ Dana BOS Tahun 2019
- Daftar Nilai PJOK K13 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI Terkini
- EDS Jenjang SD,MI Terbaru
- Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler Jenjang SD Tahun 2019
- Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2019
Selengkapnya menyerupai pada sajian d0wnl0ad di bawah ini:
⏯Permendikbud No 18 Tahun 2019 Juknis BOS Reguler Terbaru DOWNLOAD
⏯Atau eksklusif d0wnl0ad di sini
Demikian supaya materi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2019 bermanfaat.
Sumber http://fileledukasi.blogspot.com
EmoticonEmoticon