Saturday, February 4, 2017

√ Sistem Zonasi Ppdb – Penerimaan Peserta Ajar Gres Dan Polemik Sistem Zonasinya

Penerimaan Peserta Didik Baru – Sistem Zonasi PPDB


Dikutip dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik wacana sistem zonasi PPDB sebagai berikut:


Berikut 4 peraturan gres sistem zonasi pada PPDB 2019:




  • Penghapusan SKTM




Surat Keterangan Tidak Mampu yang disyaratkan pada PPDB 2018 ternyata menjadikan banyak polemik. Dalam praktiknya banyak ditemukan SKTM yang tidak sesuai dengan kondisi orisinil di lapangan. Walhasil, SKTM tak lagi dipakai di PPDB tahun 2019 ini.


Selanjutnya siswa dari keluarga tidak bisa tetap memakai jalur zonasi ditambah dengan bukti mengikuti aktivitas pemerintah pusat, menyerupai Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pemerintah tempat untuk keluarga tidak mampu.




  • Lama Domisili




Pada PPDB 2018, domisili calon peserta didik dibuktikan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud gres untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.


Perubahan ini bertujuan biar tak lagi ada calon peserta didik yang kemudian menggandakan keterangan domisili biar diterima di sekolah yang diinginkan. Kemendikbud akan menindak tegas apabila pada penyelenggaraan PPDB 2019 ditemukan banyak sekali indikasi kecurangan menyerupai pemalsuan surat domisili, surat mutasi kerja fiktif, dan praktik jual-beli kursi.




  • Pengumuman Daya Tampung




Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan mencar ilmu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Permendikbud sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2018) belum mengatur secara detail perihal daya tampung ini, peraturan tersebut hanya memberikan “daya tampung menurut ketentuan peraturan perundangan (standar proses)”.




  • Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal




Aturan PPDB 2019 ini juga mengatur kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang mempunyai Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Dengan begitu, jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam memilih penerimaan calon peserta didik.


Pembagian zonasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat. Klasifikasi zonasi per sekolah bisa didasarkan pada Kelurahan domisili pendaftar atau jarak tempuh per kilometer dari rumah ke sekolah.

 


Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dihentikan melaksanakan pungutan dan/atau dukungan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dihentikan melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mempunyai dan mengumumkan kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id


 


Dikutip dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik wacana sistem zonasi PPDB sebagai ber √ Sistem Zonasi PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru dan Polemik Sistem Zonasinya

Sistem Zonasi PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru dan Polemik Sistem Zonasinya. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay


 


Mengapa Harus Menggunakan Sistem Zonasi PPDB?


Karena tujuannya yaitu supaya tidak ada lagi diskriminasi di lingkup sekolah, supaya objektif, supaya akuntabel, transparan, dan juga berkeadilan. Terus ada juga nih manfaatnya, yaitu mengembangkan skill pembelajaran kurun 21, menyerupai kolaborasi, komunikasi, kreatifitas, dan berpikir kritis.


Gimana nih dengan sistem barunyaa? Bagus kaan? Nggak ada lagi tuh sekolah unggulan dan sekolah terbelakang. Semua sekolah sama, sama-sama tempat buat belajar. Dan orangtua, tidak perlu lagi memaksa anaknya untuk masuk ke sekolah tertentu, kan kasian kalau tidak sanggup. Nanti bisa stress. Baca juga: TOP 10 Tips Melawan Stres Di Sekolah Atau Tempat Kerja


Dengan begitu, kini sudah buat daftar sekolah? Sebelum melaksanakan pendaftaran, sebaiknya Anda perhatikan dulu beberapa hal di bawah ini.


Pertama yaitu alur. Dalam PPDB Online 2019, kau harus mengikuti alur-alur ini supaya bisa mendaftar dengan gampang dan tidak mengalami kebingungan: PPDB Online, Offline, Cara mendaftar, Zona – Penerimaan Peserta Didik Baru

 


Apa Maksud dari Zonasi PPDB?


Pelaksanaan zonasi dimaksudkan untuk pemertaaan pendidikan, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, juga biar bawah umur tidak menempuh jarak terlalu jauh dikala berangkat sekolah.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penerapan sistem zonasi. Selain pegawapemerintah di internal Kemdikbud, Muhadjir juga berencana menggandeng pencetus antikorupsi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jikalau dibutuhkan.

 


Polemik Sistem zonasi PPDB


Banyak orang renta dan murid merasa malu, bodoh, terbelakang dan tidak besar hati jikalau tidak masuk ke sekolah favorit!


Kita semua tahu bahwa sekolah itu hadir untuk memfasilitasi masyarakat biar menjadi lebih pandai dan berkhasiat bagi bangsa. Jika sekolah dibanding-bandingin antara unggulan dan tidak diunggulkan, bagimana muridnya mau percaya diri?


Berdasarkan hal itulah pemerintah menciptakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik gres tahun ini. Sistem zonasi itu yaitu salah satu pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bab sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya.


Tenang saja bagi Ibu, Bapak, Kakak, Adik, dengan sistem zonasi ini, pemerintah sedang mengupayakan terwujudnya pemerataan mutu pendidikan. Baik itu akomodasi sekolah, juga tenaga-tenaga pengajarnya.


Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 11. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan pelayanan dan kemudahan.


Kemudian wajib pula menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Begitu juga dengan kewajiban untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara berusia tujuh hingga 15 tahun.


Jarak Rumah ke Sekolah


Dalam pelaksanaan zonasi, prioritas penerimaan siswa dilakukan menurut jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Pada umumnya yaitu untuk tingkat SD, jarak maksimal ke sekolah yaitu 3 kilometer. Untuk Sekolah Menengah Pertama 5 hingga 7 kilometer.


Sementara untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK, boleh 9 hingga 10 kilometer. “Tapi ini tidak tertuang di peraturan menteri. Karena ada masukan dari tempat sulit untuk membikin ketentuan teknis merata.


3 Jalur zonasi


Pemerintah telah menerapkan aktivitas zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dari banyak pokok bahasan, salah satu yang paling menjadi perhatian yaitu registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terdiri dari tiga jalur, yaitu jalur zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.


Dari tiga jalur tersebut, kuota siswa masuk ke sekolah yaitu didominasi oleh jalur zonasi, yang kuotanya mencapai 90%.


Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak 2016


Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak 2016 ini menjadi pendekatan gres yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan jalan masuk pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.


“Kita memakai zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memperlihatkan jalan masuk yang setara, jalan masuk yang adil, kepada peserta didik, tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerupai dikutip dari laman resmi Kemendikbud.


Prestasi siswa berbeda-beda


Beberapa orang renta dan murid sendiri bertanya? bagaimana jikalau murid tidak terlalu pandai tetapi masuk ke sekolah yang berpredikat lebih baik? Apakah murid tersebut bisa menuntaskan sekolahnya? atau murid tersebut bisa dropp-out (keluar)? Tetapi hal ini, memungkinkan bahwa murid yang lebih pandai sanggup membantu murid yang kurang pintar?


Jarak rumah yang kurang dari 500 – 600 meter


Bagaimana jikalau rumah hanya berjarak kurang dari 500 – 600 meter, tidak diterima juga? Mau ambil Sekolah Menengan Atas yang lebih jauh, skor jaraknya niscaya berkurang. Dan kalaupun sekolah jauh, ujung-ujungnya siswa yang repot dan ongkos menjadi sedikit lebih mahal.


Bagaimana dengan sekolah yang kekurangan siswa?


Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat alasannya yaitu ada berada di zona lebih padat. Berarti pemerintah harus lebih mengikuti keadaan dengan kota atau daerah-daerah tertentu?

 


Apa Pendapat Anda Tentang Zonasi PPDB?


Jika Anda mempunyai pendapat atau proposal wacana zonasi PPDB, mohon tulis di bawah ini. Terima kasih.

 


Bacaan Lainnya



 


Dikutip dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik wacana sistem zonasi PPDB sebagai ber √ Sistem Zonasi PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru dan Polemik Sistem Zonasinya

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Dikutip dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik wacana sistem zonasi PPDB sebagai ber √ Sistem Zonasi PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru dan Polemik Sistem Zonasinya

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan gosip yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, SIAP PPDB Online Real Time OnlineRMOLSumsel


                      

 

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)