Dalam rangka melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang sanggup melakukan Kurikulum 2013. Atas pertimbangan itulah Dirjen Dikdasmen perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara berdikari diajukan oleh kepala tempat atau ketua yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan yaitu Satuan Pendidikan yang terakreditasi A dan B. Kepala tempat dan/atau ketua yayasan yang menaungi satuan pendidikan yang dimaksud bertanggungjawab untuk:
- melaksanakan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
- pendampingan guru dalam pembelajaran;
- penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
- program lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Berikut ini kami sajikan Link Download SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2017 :
- SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lihat SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Download SK Dirjen Dikdasmen Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lampiran I SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – SD Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lihat Daftar Sekolah Dasar Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Download Daftar Sekolah Dasar Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lampiran II SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – SMP Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lihat Daftar Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Download Daftar Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lampiran III SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 – Sekolah Menengah Atas Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Lihat Daftar Sekolah Menengah Atas Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- Download Daftar Sekolah Menengah Atas Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
- SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Lengkap
Demikianlah gosip singkat perihal SK Dirjen Dikdasmen No. 355/KEP/D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri Tahun 2017, agar bermanfaat.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon