Tuesday, March 7, 2017

√ Mekanisme Cara Dan Syarat Pendirian Koperasi

Prosedur Cara dan Syarat Pendirian Koperasi - Materi berikut ini akan membahas wacana Koperasi merupakan salah satu bidang perjuangan yang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada bermacam-macam jenis dan tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya yakni koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam menunjukkan berjuta manfaat bagi anggotanya, khususnya terkait dengan permodalan, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk berwirausaha. Di Indonesia pembentukan perjuangan koperasi telah diatur dalam undang undang dan peraturan pemerintah lainnya. Untuk mendirikan perjuangan koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda pahami.

Mengenal Proses Pendirian Koperasi
Dasar aturan mendirikan koperasi yakni Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 wacana Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 wacana persyaratan dan tata cara akreditasi sertifikat pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu wacana petunjuk pelaksanaan pembentukan akreditasi sertifikat pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi merupakan perjuangan yang dibuat oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai acara dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam jadwal pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh calon anggota sehingga mempunyai persepsi yang sama. 

Mendirikan sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya yakni 20 orang. Dalam proses pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan daerah kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang perjuangan yang dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, membahas wacana permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari keputusan rapat tersebut akan dipakai sebagai dasar pengajuan sertifikat pendirian ke notaris.

Melalui notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan sertifikat pendirian bermaterai, sertifikat pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti tersedianya modal, rencana acara perjuangan kurang kurangnya untuk 3 tahun ke depan, dan RAPB.

Syarat-syarat pembentukan koperasi menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  yakni sebagai berikut :

a.   Koperasi primer dibuat dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai acara dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada abjad a yakni Warga Negara Indonesia, cakap secara aturan dan maupun melaksanakan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan bisa menunjukkan manfaat ekonomi yang kasatmata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung acara perjuangan yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.   Memiliki tenaga terampil dan bisa untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran antara lain :

a.   Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai acara dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang sanggup mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai acara atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, mempunyai profesi atau perjuangan yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan mempunyai kebutuhan ekonomi yang sama.

b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa perjuangan tersebut akan dikelola secara efisien dan bisa menghasilkan laba perjuangan dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung acara perjuangan yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan supaya acara perjuangan koperasi sanggup segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, kemudahan dan pinjaman dari pihak luar.

d.  Kepengurusan dan manajemen harus diadaptasi dengan acara perjuangan yang akan dilaksanakan supaya tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang mempunyai kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, supaya koperasi yangdidirikan tersebut semenjak dini telah mempunyai kepengurusan.
Proses Pengajuan Permohonan Izin dan Pengesahan
Setelah semua berkas komplit, maka pejabat yang berwenang akan melaksanakan penelitian dan pengecekan untuk tetapkan layak tidaknya perjuangan koperasi tersebut. Jika dari hasil review dan inspeksi diputuskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi syarat maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan surat akreditasi izin pendirian koperasi harus telah diterima oleh pengurus koperasi tersebut.

Bagaimana seandainya pengajuan ditolak? Berkas akan dikembalikan sertai dengan alasan penolakan. Dalam tempo 1 bulan para pendiri koperasi harus berusaha memenuhi persyaratan yang belum lengkap untuk diajukan kembali supaya menerima tinjauan ulang dari pejabat yang berwenang.

Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam sanggup dilihat pada daftar berikut:
  1. Fotokopi sertifikat pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
  2. Berita program rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
  4. Fotokopi ktp pendiri
  5. Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses akreditasi pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal
  7. Rencana acara perjuangan koperasi dalam tiga tahun kedepan
  8. Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
  9. Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
  10. Daftar sarana kerja koperasi
  11. Surat pernyataan yang menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
  12. Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan embel-embel antara lain:
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
  2. Kelengkapan manajemen organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
  3. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  4. Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut menyerupai bukti telah mengikuti training atau magang perjuangan simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir yakni surat pernyataan pengelola wacana kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan perjuangan simpan pinjam
  7. Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, sanggup anda lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Itulah ulasan singkat tentang: Prosedur Cara dan Syarat Pendirian Koperasi - Semoga bermanfaat...

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)