Wednesday, March 1, 2017

√ Se Mendikbud Perihal Ppdb Tahun 2019-2020 Ketika Ini

SE Mendikbud ihwal PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini 

SE Mendikbud Tentang PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini - Materi ini sengaja kami kutip dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O19 Nomor 42O/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
 Materi ini sengaja kami kutip dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan √ SE Mendikbud ihwal PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini
SE Mendikbud ihwal PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini 
Apabila kita tengok bersama berkaitan dengan Dasar Hukum Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2019/2019, maka dengan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O17 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);


Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik gres (PPDB) tahun aliran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara supaya segera:

  1. menyrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan memberikan isu petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling usang I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
  4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak menyebabkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Download pula:


Kalau kita baca secama berkaitan dengan klarifikasi di atas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap berpedoman pada Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini, sehingga untuk sanggup membandingkan silahkan d0wnl0ad materinya berikut ini;
Demikian ulasan singkat materi SE Mendikbud ihwal PPDB Tahun 2019-2020 Saat Ini  semoga akan tetap menjadi janji para pengunjung selalu berkunjung di blog ini, silahkan tinggalkan email sebagai menandakan berlangganan materi dari kami.


Sumber http://fileledukasi.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)