Badan Usaha MilikSwasta atau sanggup disingkat BUMS ialah tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta dan berikut ini pembahasannya.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) sanggup dibedakan sebagai berikut:
a. Perusahaan Perorangan disingkat Po
Perusahaan jenis ini dimiliki, diawasi oleh seseorang, dan orang tersebut memperoleh semua laba dan menanggung risiko yang terjadi.
b. Firma disingkat Fa
Firma ialah suatu komplotan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama.
c. Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennotschap disingkat CV
Persekutuan komanditer ialah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
d. Perseroan Terbatas disingkat PT
Jenis perusahaan ini sering pula dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd), atau Naamloze Vennotscap (NV).
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon