Jenis Independensi Bank Indonesia - Materi berikut akan membahas ihwal Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan istilah Bank Sentral yang mempunyai 5 macam independensi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai lima indepensi, yaitu:
1. Independensi Kelembagaan (Institutional Independence)
Bank Indonesia yaitu forum negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melakukan kiprah dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence)
Bank Indonesia dalam tetapkan sasaran selesai kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, alasannya yaitu harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk tetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan memakai banyak sekali instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
5. Independensi Keuangan (Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang tetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang mencakup anggaran aktivitas operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Itulah pembahasan ihwal Jenis Independensi Bank Indonesia - semoga bermanfaat...
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon