Sunday, April 9, 2017

√ Pengertian, Fungsi Dan Jenis Bank

Pengertian, Fungsi  dan Jenis Bank - Rangjuman bahan berikut ini membahas seputar istilah dunia perbankan, antara lain mengenai Pengertian, Fungsi  dan Jenis Bank serta beberapa istilah penting lainnya menyerupai Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas dan Soliditas.
 
Pengertian dan Peranan Bank menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan yaitu: Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

      Fungsi dan Jenis Bank

        Adapun jenis perbankan cukup umur ini sanggup ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :

1.   Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :

a.   Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b.   Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat

2.  Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik absurd dan Bank milik campuran

3.    Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a. Bank devisa, yaitu bank yang sanggup melakukan transaksi ke luar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang absurd secara keseluruhan
      b. Bank non devisa yaitu bank yang belum memiliki ijin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak sanggup melakukan transaksi yang bekerjasama dengan luar negeri.

4.    Dilihat dari segi cara memilih harga, jenis bank terdiri dari :
        a. Bank yang menurut prinsip konvensional (Barat)
        b. Bank yang menurut prinsip syariah (Islam)

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
a.  Likuiditas artinya kemampuan bank  untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau ketika jatuh tempo atau sanggup melunasinya dalam jangka pendek
b.  Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya kalau bank tersebut bubar, atau sanggup melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c.  Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan semoga sanggup terjaga kontinuitasnya. 
d. Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh akidah dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.

Demikian rangkuman singkat mengenai pengertian, fungsi dan jenis bank serta beberapa istilah penting lainnya menyerupai Likuiditas, Solvabilitas, Rentabilitas dan Soliditas. Semoga bermanfaat...


Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)