Tuesday, May 30, 2017

√ Adanya Dana Pendidikan Di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa

Wadahguru.com didalam Permen No. 16 Tahun 2018 Dana Desa mempunyai beberapa prioritas yang tercakup didalam 3 Ayat di Pasal 4. Dengan priorotas itu diperlukan biar desa mempunyai arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut. Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam dipasal 4 yaitu sebagai berikut:


Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa


 Dana Desa mempunyai beberapa prioritas yang tercakup didalam  √ Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa
Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desawadahguru.com

Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dipakai untuk membiayai pelaksanaan aktivitas dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperlukan sanggup memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.


Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa


BACA JUGA



Dari ke tiga ayat tersebut sanggup diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada aktivitas yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada di desa. Contohnya pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sanggup dipakai untuk bidang pendidikan menyerupai derma kepada belum dewasa putus sekolah, mendirikan kampung matematika, kampung seni perpustakaan desa, merampungkan buta karakter dan lain-lain. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang lalu dikuatkan kembali pada ayat 3.


Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga terperinci pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut sanggup dijalankan menyerupai pengadaan pembanguan, sampai pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan menyerupai transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5. Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua ialah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta banyak sekali bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.


Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa


Untuk lebih jelasnya perihal Permen No 16 tahun 2018 Dana Desa sanggup di UNDUH DISINI


Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Samsul Widodo “Dana desa kan banyak tuh, bila infrastruktur didesa sudah baik, jangan dipakai terus untuk pembangunan fisik. Jalannya sudah diaspal, nanti alasannya ialah gundah dananya buat apa diganti keramik, bukan begitu,” ketika peninjauan Gerakan Kembali Bersekolah di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Selasa, 8 Mei 2018. Samsul mengungkapkan, selama ini penggunaan dandes, lebih banyak dipakai untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Padahal, kata dia, pengembangan SDM tersebut, sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo.


Bapak Samsul Widodo berpandangan, kepala desa tidak perlu khawatir ketika menyusun laporan pertanggungjawaban Dandes. Menurutnya, selama ini kepala desa lebih gampang menciptakan laporan pertanggungjawaban penggunaan yang berupa fisik. Meski, pembangunan nonfisik juga gampang untuk menciptakan laporan pertanggungjawaban. Termasuk pemanfaatan dandes, untuk pendidikan terutama membiayai anak putus sekolah.


REKOMENDED KAMI:



Adanya Dana Pendidikan di Permen No 16 Tahun 2018 Dana Desa yang sering dicari :




Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon