Bagaimana Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta - Hak cipta merupakan salah satu aset atau harta bagai perusahaan atau orang yang menciptakan, berapa besar kerugian yang akan ditanggung bila hak cipta diabil atau dikalim oleh pihak lain.
Berikut ini yaitu Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta seperti yang aku kutip dari www.dgip.go.id:
1. Permohonan untuk registrasi ciptaan sanggup diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan memakai Bahasa Indonesia (rangkap 2).
Berikut ini yaitu Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta seperti yang aku kutip dari www.dgip.go.id:
1. Permohonan untuk registrasi ciptaan sanggup diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan memakai Bahasa Indonesia (rangkap 2).
2. Pemohon Hak Cipta wajib melampirkan:
a. Surat Kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh Hasil Ciptaan dengan sayarat/ketentuan sebagai berikut:
- Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto
atau hebat warisnya;
- kegiatan komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari kegiatan komputer
tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.
Itulah Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta, semoga sanggup bermanfaat....
Itulah Cara atau Prosedur Permohonan Hak Cipta, semoga sanggup bermanfaat....
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon