Sunday, June 25, 2017

√ Pemerintah Kesepakatan Naikkan Dana Santunan Profesi Guru

Pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran sebesar 7,5% untuk pembayaran pinjaman profesi guru pada tahun depan.


Tahun ini anggaran pinjaman profesi guru berkisar Rp70 miliar, sedangkan untuk tahun depan naik menjadi Rp72,6 triliun. ”Kenaikanitusudahdihitung dengan inflasi dan kenaikan honor PNS (pegawai negeri sipil). Ketika tidak dihitung menyerupai itu, kita kekurangan duitnya terus untuk membayar TPG (tunjangan profesi guru),” ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta kemarin.


Pranata mengatakan, kenaikan alokasi anggaran TPG itu dilakukan lantaran ada keterlambatan pembayaran tahun ini. Salah satu lantaran keterlambatan pembayaran itu disebabkan adanya kenaikan honor PNS. Gaji PNS naik per golongan, sementara TPG diberikan per satu kali honor pokok. ”Ternyata ada kenaikan honor pokok sesuai golongan. Ini tidak sanggup dibayar lantaran jumlah (uangnya)-nya harus sama (antara honor dan tunjangan),” ungkapnya.


Dia mencontohkan di Bandung Barat. Kepala tempat setempat melaporkan pinjaman guru yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan hanya cukup untuk dua bulan. Penyebabnya, honor pokok ada kenaikan di April, sehingga pinjaman profesi yang semestinya dibayar sebesar Rp56 miliar, namun lantaran ada perubahan gaji, maka kurang Rp2 miliar. Maka diputuskan kepala dinas setempat hanya membayar dua bulan pinjaman profesi, sedangkan sisa satu bulannya akan dibayarkan Oktober.


Agar tahun depan tidak ada kendala pembayaran TPG, pemerintah akan menaikkan alokasi anggarannya. Pranata menyatakan semua guru berhak menerima TPG, namun hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai amanah UU No 14/2005 wacana Guru, hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi pemerintah, sedangkan 547.154 guru yang diangkat sesudah tahun 2006 sertifikasi harus membayar sendiri.


Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menilai rencana Kemendikbud supaya guru-guru yang diangkat sesudah tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri dengan biaya sendiri, hakikatnya justru menganiaya guru. Dia meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang gila dan melanggar UU Guru dan Dosen itu.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)