Badan Kepegawaian Negara tahun ini akan melaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yaitu mengadakan sensus kepegawaian kembali sesudah 12 tahun yang kemudian pernah dilakukan. Hal ini didasari oleh masih banyaknya PNS yang belum ikut terdata dengan baik pada waktu PUPNS tahun 2003.
Pengertian PUPNS 2015
Adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional yang merupakan acara pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan semenjak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melaksanakan investigasi data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melaksanakan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam berbagi sistem gosip kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Sanksi :
-  Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur Pendaftaran PUPNS
- Setiap PNS dalam melaksanakan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus pendaftaran terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
- Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS yang bersangkutan memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menciptakan kata sandi untuk mendapat nomor register.
- Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 dipakai sebagai username yang dipakai bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
- Nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan dipakai sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- Bukti pendaftaran sebegaimana tersebut pada angka 3 dibentuk berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg merupakan denah tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
 Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada aksara A angka 2 untuk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
- Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibentuk berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 hingga dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
- PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNSsebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
- Setelah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Kewenangan Verifikasi Data
- Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada aksara B angka 6 dilakukan secara berjenjang    yang diatur sebagai berikut:
- Pada Instansi Pusat
- Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
- Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
- Badan Kepegawaian Negara.
- Pada Instansi Daerah
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
- Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Badan Kepegawaian Negara.
- Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan.
Verifikasi Data
- User verifikator melaksanakan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
- Verifikasi dilakukan sesudah data PNS masuk ke inbox user verifikator.
- Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan menyelidiki dokumen pendukung yang dilampirkan.
 Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atauE-PUPNS
- Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
- Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
- menunjuk user verifikator;
- melengkapi data unit kerja;
- melengkapi data kemudahan kesehatan pemerintah; dan
- fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
- User admin sistem instansi harus sudah selesai melaksanakan kiprah dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.
Sistem Bantuan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
- Untuk mendukung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem bantuan/HDS.
- HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipakai untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
 Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNSÂ dilaksanakan oleh tim pelaksana sentra dan tempat yang terdiri dari:
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
- Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
- Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
- UserAdmin Sistem;
- UserVerifikator; dan
- User Executive.
Cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
- Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, Klik di sini.
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) gres tanpa spasi, kemudian klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut
- Ketik kata kunci Anda, menyerupai kalau Anda menciptakan email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan instruksi captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
- Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak eksklusif atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.
- Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yaitu BKD kabupaten/kota.
Setelah selesai pendaftaran Anda menunggu verifikasi, sesudah di verifikasi tahap selanjutnya yaitu memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit mempunyai kegunaan dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya :
- PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada aksara A angka 2 untuk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
- Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Â Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
- PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup eksklusif mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
- Setelah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
- Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
- PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
- progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Download :
Langkah-Langkah Registrasi PUPNS
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon