Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pelatihan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Untuk itu beberapa waktu yang kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melaksanakan seleksi terhadap calon anggota dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Setelah melaksanakan seleksi yang ketat dan panjang terpilihlah 7 anggota komisioner KASN. Komisi ASN dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (27/11).
Dalam UU No.5/2014 itu disebutkan, KASN merupakan forum non-struktural yang berdikari dan bebas dari intervensi politik untuk membuat pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, menunjukkan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Menurut UU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, isyarat etik dan isyarat sikap ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Baca juga : Tugas dan Fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, jadwal pertama yang harus segera dilakukan dalam waktu bersahabat ialah melaksanakan konsolidasi organisasi. Antara lain dengan mencari kantor dan merekrut sekitar 50 pegawai. “Untuk pegawai yang sifatnya penunjang sekitar 20 orang, dan 30 orang pegawai professional, menyerupai analis kepegawaian, analis kebijakan dan lain-lain,†imbuhnya.
Kemudian untuk jadwal yang akan segera dilaksanakan dalam 100 hari pertama, Sofian dan jajarannya akan melaksanakan pemetaan terhadap promosi bagi sekitar 12 ribu jabatan pimpinan tinggi, atau yang selama ini dikenal dengan pejabat eselon I dan II. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, apakah promosi jabatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip sistem merit atau belum.
“Akan kami ambil sampling, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, forum non struktural, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Dalam satu provinsi ada sekitar 20 pejabat pimpinan tinggi, sedangkan di kabupaten/kota sekitar 5 orang,†tambah Sofian.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) :
1. Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota)
2. Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Waluyo (anggota)
4. I Made Suwandi (anggota)
5. Nuraida Mokhsen (anggota)
6. Tasdik Kinanto (anggota)
7. Prijono Tjiptoherijanto (anggota)
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon