Sunday, June 11, 2017

√ Spm Bidang Kesehatan

Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.


Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah tempat baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM, salah satunya yaitu Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.


Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut.


Pemerintah Provinsi :



  1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan jawaban peristiwa dan/atau berpotensi peristiwa provinsi

  2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi insiden luar biasa provinsi


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. pelayanan kesehatan ibu hamil

  2. pelayanan kesehatan ibu bersalin

  3. pelayanan kesehatan bayi gres lahir

  4. pelayanan kesehatan bayi gres lahir

  5. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar


Indikator capaian SPM bidang kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 wacana Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut :














































































































































































No.Jenis Pelayanan

Dasar & Sub

Kegiatan
Standar Pelayanan Minimal
IndikatorNilai (%)
IPelayanan Kesehatan Dasar1Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4.95
2Cakupan Ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani.80
3Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan.90
4Cakupan pelayanan Ibu Nifas90
5Cakupan neonatal dengan komplikasi yang ditangani80
6Cakupan kunjungan bayi.90
7Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI).100
8Cakupan pelayanan anak balita.90
9Cakupan dukungan masakan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin.100
10Cakupan Balita gizi jelek menerima perawatanat100
11Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat100
12Cakupan penerima KB Aktif70
13Cakupan Penemuan dan penanganan penderita penyakit
A.Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun100
B.Penemuan Penderita Pneumonia Balita100
C. Penemuan Pasien Baru TB BTA Positif100
D.Penderita DBD yang Ditangani100
E.Penemuan Penderita Diare100
14Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin100
IIPelayanan Kesehatan Rujukan15Cakupan pelayanan kesehatan referensi pasien masyarakat miskin.100
16Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yg harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kab/Kota.100
IIIPenyelidikan17Cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi <24 jam100
IVPromosi18Cakupan Desa Siaga Aktif80


Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon