Showing posts with label Pelayanan Publik. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Publik. Show all posts

Sunday, November 12, 2017

√ Pemerintah Kota Surabaya Raih Futuregov 2014

 yang memperlihatkan pelayanan kemudahan perizinan  √ pemkot Surabaya Raih FutureGov 2014

Surabaya Single Window (SSW) yang memperlihatkan pelayanan kemudahan perizinan  mendapat apresiasi internasional dan sebagai penemuan pelayanan publik terbaik kategori Future City versi FutureGov. SSW menyisihkan empat nominator, yakni i-MEMS dan Subang Jaya Municipal Council, (keduanya dari Malaysia),  NEA Haze dan HBD UEM (Singapura). Para nominator ini merupakan hasil seleksi dari sekian banyak aplikasi pelayanan publik pemerintah di beberapa negara, khususnya di wilayah Asia-Pasifik.


Dalam  ajang kompetisi internasional ini, pemkot  Surabaya berhasil menempatkan sejumlah aplikasi pelayanan publik unggulan di beberapa kategori, ialah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk kategori Education, dan e-Payment untuk kategori Transformation. Sayangnya, tahun ini hanya sebatas masuk dalam nominasi saja.


Keberhasilan SSW menyabet FutureGov 2014 sekaligus mempertahankan tren kasatmata Surabaya yang selalu mendapat penghargaan dalam dua tahun terakhir. Pada 2013, Kota Pahlawan bahkan bisa menggondhol dua penghargaan, masing-masing kategori Data Centre melalui Media Centre Pemkot Surabaya serta kategori Data Inclusion melalui Broadband Learning Centre (BLC). Baca juga : Inovasi Pelayanan Publik Akta Kelahiran Bandung.


Ini ketiga kalinya Surabaya menyabet penghargaan FutureGov. Pada 2013, Surabaya meraih dua penghargaan, ialah kategori Data Centre melalui Media Centre pemkot Surabaya dan kategori Data Inclusion melalui Broadband Learning Centre (BLC). Sedangkan pada 2012, Surabaya menempatkan Online Permits atau perizinan online yang sekarang disempurnakan menjadi SSW untuk kategori Future City of the Year.


Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser berharap, penghargaan ini sanggup membantu mempromosikan Surabaya utamanya menjelang ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau zona perdagangan bebas ASEAN pada 2015 mendatang. Apalagi, penyerahan FutureGov dilakukan di sela-sela rangkaian FutureGov Summit yang dihadiri 250 pimpinan/CEO dari negara-negara Asia menyerupai Singapura, Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Korea dan Jepang.


FutureGov merupakan lembaga nirlaba independen berskala internasional. Setiap tahun, FutureGov memperlihatkan apresiasi kepada inovasi-inovasi pelayanan publik pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Di samping proteksi penghargaan dan lembaga internasional, lembaga yang berkantor sentra di Singapura untuk wilayah Asia-Pasifik ini juga memperlihatkan fasilitasi training untuk peningkatan kualitas sumber daya insan (SDM). Tahun ini, Surabaya mendapat kesempatan mengirimkan tiga pegawainya guna mengikuti training di Malaysia selama tiga hari. pemerintah.net


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Friday, November 10, 2017

√ Penguatan Kebijakan Bidang Pemerintahan Umum

Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum diselenggarakan sebagai acara pelatihan penyelenggaraan pemerintahan umum melalui sosialisasi kebijakan pada bidang pemerintahan umum dan fasilitasi terjadinya obrolan yang terbuka antara jajaran Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri dengan Pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga Teknis dan Praktisi).


Keseimbangan pelaksananan antara kiprah pemerintahan daerah yang tercermin dalam asas desentralisasi dan kiprah pemerintahan umum baik yang bersifat atributif maupun kewenangan yang dilaksananakan dengan azas dekonsentrasi dan kiprah pembantuan harus dilihat dalam konteks efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk memperlihatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Berdasarkan hasil Rakornas tersebut dihasilkan komitmen untuk memperkuat kembali aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan umum yang menjadi informasi strategis ketika ini yakni:


Penguatan kiprah Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi


Gubernur mempunyai dua kiprah kunci yang sangat strategis. yakni sebagai kepala daerah otonom provinsi, dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, Gubernur perlu lebih meningkatkan kiprahnya dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi baik pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan pemerintahan lantaran fungsinya selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi.


Kebijakan terkait pelayanan masyarakat di kecamatan


Terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan) Program ini merupakan sebuah terobosan, sebagai cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat masyarakat melalui sistem satu pintu pada tingkat kecamatan untuk mendorong kecepatan, transparansi dan keterukuran, dengan menyediakan kemudahan ruang pelayanan yang memperlihatkan kenyamanan bagi masyarakat.


Kerjasama Daerah


Kerjasama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi sangat relevan mengingat banyaknya keterbatasan kabupaten/kota dalam menangani permasalahannya sendiri. Kerjasama daerah ialah sebagai balasan dalam mengatasi permasalahan dalam melengkapi ketersediaan pelayanan yang belum sanggup terpenuhi oleh daerah sekaligus untuk mereduksi egosentris daerah yang hingga ketika ini masih terjadi.


Penataan Kewilayahan


Dari aspek kewilayahan, permasalahan batas antar daerah kabupaten/kota cenderung mengalami peningkatan seiring dengan makin luasnya kewenangan yang diserahkan ke daerah serta terjadinya pemekaran baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan desa. Kondisi ini memerlukan penanganan secara cepat, sempurna dan akurat lantaran batas daerah yang tidak terang sanggup memicu konflik di wilayah perbatasan, diantaranya disebabkan perebutan sumber daya potensial di wilayah tersebut dan pada akibatnya akan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan, menurunkan tingkat pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi menjadikan ketidakpastian aturan yang akan mengganggu iklim investasi.


Aspek Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum


Mengingat kiprah Satuan Polisi pamong Praja yang begitu strategis, Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan sejumlah langkah pelatihan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas anggaran serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja.


Pengelolaan Kawasan dan Pertanahan


Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan gres guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu tempat yang masih belum berkembang. Hal yang perlu dilakukan ialah memfasilitasi pemda dan dunia perjuangan untuk mendorong peningkatan investasi di daerah. Fasilitasi ini penting dilakukan lantaran keterbatasan pembiayaan di daerah seringkali menjadi penghambat pengembangan suatu kawasan. Dalam proses ini, kepastian aturan dalam perijinan untuk menanamkan investasi dan kemudahan susukan memainkan kiprah yang sangat penting.


Pencegahan dan Penanggulangan Bencana


Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pembenahan paradigma penanganan peristiwa yang menekankan pada aspek tanggap darurat kepada paradigma administrasi pengurangan resiko bencana. Manajemen pengurangan resiko peristiwa yang memadukan sudut pandang teknis dan ilmiah dengan perhatian pada faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik dalam perencanaan pengurangan resiko bencana. Untuk itu peningkatan kapasitas daerah dibutuhkan dalam pencegahan peristiwa dan ancaman kebakaran yang dari data diketahui bahwa semakin usang semakin sering terjadi.


Implementasi asas Tugas Pembantuan


Program kiprah pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum ditujukan pada dua sasaran, yaitu pembangunan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan peristiwa dan sarana prasarana pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada tahun 2012 di fokuskan pada prasarana pemerintahan daerah, adapun pada tahun 2013 difokuskan pada pembangunan sarana prasarana kantor kecamatan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Saturday, October 21, 2017

√ Indeks Tata Kelola Pemerintah Tempat Versi Igi

Indeks Tata Kelola Pemda Versi IGI √ Indeks Tata Kelola Pemda Versi IGI


Beberapa waktu yang lalu Indonesia Governance Index (IGI) merilih hasil indeks tata kelola pemerintah tempat versi IGI tahun 2014 yang merupakan hasil survey dari 34 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Nilai tertinggi diraih kota Yogyakarta dengan nilai 6,85 dari skala maksimal 10 terhadap tata kelola dan pembangunan tempat  yang disampaikan oleh Peneliti Utama IGI, Lenny Hidayat ketika ditemui di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (14/10/2014).


Menurut Peneliti Utama IGI Lenny Hidayat, survey dilakukan di 34 kabupaten/kota terpilih sebagai wilayah pilot project, dengan memakai pola utama indeks pembangunan insan dan penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.  Metode ini juga mengikutsertakan daerah-daerah pemekaran gres yang sudah terbentuk guna mengetahui apa saja potensi, serta kelemahan tempat tersebut.


Lenny menambahkan, hasil penelitian indeks tata kelola pemerintah tempat  yang dilakukan juga memperlihatkan bahwa semakin tinggi pertumbuhan ekonomi tidak serta merta menurunkan tingkat kemiskinan. Fakta yang ada memperlihatkan bahwa sumber daya alam lokal dieksploitasi hanya demi prestasi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. “Hal ini sanggup menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengakibatkan human capital loss, sehingga sektor-sektor kunci di tempat kekurangan sumber daya manusia,” imbuhnya.

IGI bukan survey yang biasanya hanya mengandalkan opini atau persepsi publik, melainkan penggabungan data obyektif (data publik menyerupai APBD, LKPJ, RKP, Prolegda dll) dan persepsi yang dihasilkan dariwawancara mendalam dengan narasumber andal dalam gosip governance di daerahnya.


Dalam menawarkan indeks  indeks tata kelola pemerintah daerah, IGI melihat aspek pemerintahan, birokrasi, masyarakat sipil, dan masyarakat ekonomi. Beberapa hal yang dilihat dari prinsip partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. pemerintah.net



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Penemuan Pelayanan Publik Sertifikat Kelahiran Bandung

 gres dalam derma pelayanan bagi masyarakat √ Inovasi Pelayanan Publik Akta Kelahiran Bandung


Pemerintah daerah terus melahirkan inovasi-inovasi gres dalam derma pelayanan bagi masyarakat. Kali ini Pemerintah Kota Bandung menciptakan sebuah penemuan pelayanan publik dalam pembuatan sertifikat kelahiran melalui kendaraan beroda empat keliling. Inovasi ini terbukti dengan setiap pelaksanaannya, tidak kurang dari 500 pemohon mengajukan pembuatan akte kelahiran. Bahkan untuk lingkup desa atau kecamatan tertentu, permohonan tersebut melampaui jumlah lebih dari 1.000 (seribu) pemohon.


“Dalam hal pelayanan akte kelahiran ini, Kami telah melaksanakan upaya jemput bola, baik di kecamatan maupun di desa dan kelurahan. Setiap hari Rabu kita melayani di kecamatan, sedangkan di desa kami laksanakan sacara rutin, 2 (dua) kali dalam setiap minggunya dengan mendatangkan kendaraan beroda empat pelayanan keliling,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, Drs.H.Salimin, M.Si. di Gedung Korpri Soreang, Rabu (15/10).


Kemudian Walikota Bandung Ridwan Kamil mengakui, dikala ini pembuatan sertifikat dengan metode konvensional berdampak pada penumpukan berkas pengurusan akta.  “Orangtua bila bayinya sudah lahir pribadi pulang ke rumah dan senang-senang dulu hingga kesudahannya setahun kemudian gres tiba untuk mengurus akta, sehingga terjadi penumpukan-penumpukan yang tidak perlu,” katanya. Baca juga Pemerintah Kota Surabaya Raih FutureGov 2014.


Ia menyatakan Kota Bandung telah mempunyai 2 unit kendaraan beroda empat sertifikat kelahiran keliling yang akan beroperasi dan pihaknya berencana akan menambahnya lagi. “2 Mobil belum cukup dan niscaya akan ada penambahan unit hingga minimal 6 semoga perputaran mobilnya tidak menunggu terlalu lama,” katanya.


lanjutnya, “Kalau saya jadi orangtua akan merasa senang, alasannya yakni dikala bayinya sudah lahir dan keluar rumah sakit, sertifikat sudah ada jadi tak usah repot-repot membayangkan harus daftar dan antre”.  Ia memberikan optimistismenya  program ini akan berjalan efektif mengingat fasilitas dalam pelayanannya dan prosesnya. pemerintah.net



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Friday, October 6, 2017

√ Keterbukaan Isu Publik Pemerintah

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  √ Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah


Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang  baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan  partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi isu dan komunikasi mengatakan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapat isu yang mereka inginkan dengan gampang dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk mengatakan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat dibutuhkan serta gampang diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka isu terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.


Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan isu publik adalah isu yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu tubuh publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan tubuh publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta isu lain yang berkaitan dengan kepentingan  publik. Sedangkan jenis-jenis isu publik terdiri dari 5 jenis. (Baca : Jenis-Jenis Informasi Publik)


Dengan adanya amanat UU Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) diwajibkan untuk mengatakan isu kepada masyarakat melalui media penyebaran isu terkecuali jenis isu yang mendapat pengecualian oleh undang-undang. Penyediaan isu oleh tubuh publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. PPID pada artikel selanjutnya. (Baca : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).


Agar keterbukaan isu publik berjalan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah Komisi Informasi. Komisi Informasi ini juga merupakan pelaksanaan lanjutan terkait UU KIP. Komisi ini bertugas untuk menuntaskan sengketa isu publik melalui mediasi dan/atau ajodikasi nonlitigasi disamping berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.


Keterbukaan isu memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam aneka macam kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus sanggup mendorong terciptanya clean and good governance alasannya yakni pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan isu yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Mengenai prosedur untuk mendapat isu sanggup dibaca pada artikal Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik. (Baca : Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik)


Kebebasan isu diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, di satu sisi harus mendorong kanal publik terhadap isu secara luas. Sementara di sisi yang lain, kebebasan isu juga sekaligus sanggup membantu memberikan pilihan langkah yang terperinci bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Thursday, October 5, 2017

√ Jenis-Jenis Warta Publik

 sebelumnya telah menulis artikel wacana  √ Jenis-Jenis Informasi Publik


Pemerintah.net sebelumnya telah menulis artikel wacana Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. pada artikel tersebut menjelaskan dasar pelaksanaan keterbukaan isu publik. Melanjutkan goresan pena tersebut, berikut jenis-jenis isu publik sesuai dengan UU KIP.


Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala



  • Informasi wacana profil tubuh publik

  • Ringkasan isu wacana kegiatan dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan tubuh publik

  • Informasi wacana kinerja dalam lingkup tubuh publik berupa narasi realisasi kegiatan dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan

  • Informasi wacana laporan keuangan

  • Ringkasan akses Informasi Publik

  • Ringkasan wacana peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik

  • Informasi wacana hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang sanggup dihubungi

  • Informasi wacana tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan

  • Informasi wacana pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait

  • Informasi wacana mekanisme peringatan dini dan mekanisme penyelamatan keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik


Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta



  • Informasi wacana musibah menyerupai kekeringan, kebakaran hutan alasannya faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, insiden luar biasa, insiden antariksa atau benda-benda angkasa

  • Informasi wacana keadaan peristiwa non-alam menyerupai kegagalan industri atau teknologi, imbas industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan

  • Bencana sosial menyerupai kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror

  • Informasi wacana jenis, persebaran dan tempat yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular

  • Informasi wacana racun pada materi makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat

  • Informasi wacana rencana gangguan terhadap utilitas publik


Informasi yang wajib tersedia setiap saat



  • Daftar Informasi Publik

  • Informasi wacana peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik

  • Informasi wacana organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan

  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kiprah pokok dan fungsinya

  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan

  • Data perbendaharaan atau inventaris

  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik

  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja

  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya insan yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya

  • Jumlah, jenis, dan citra umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya

  • Jumlah, jenis, dan citra umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan

  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

  • Informasi wacana standar pengumuman isu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi peserta izin dan/atau peserta perjanjian kerja

  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum


Informasi yang dikecualikan



  • Menghambat proses penegakan hukum

  • Mengganggu kepentingan dukungan hak atas kekayaan intelektual dan dukungan dari persaingan perjuangan tidak sehat

  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional

  • Merugikan kepentingan korelasi luar negeri

  • Mengungkapkan isi sertifikat otentik yang bersifat langsung dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

  • Mengungkap diam-diam langsung seseorang

  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang berdasarkan sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

  • Informasi Publik yang dilarang diungkapkan berdasarkan Undang-Undang


Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan


Informasi publik yang tidak tercantum dalam kasifikasi isu yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,  isu yang wajib diumumkan secara serta merta, isu yang wajib tersedia setiap ketika dan isu yang dikecualikan.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

√ Prosedur Keterbukaan Isu Publik

Pemerintah.net merasa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan transparan. Masyarakat harus selalu diberikan informasi mengenai kinerja dan kegiatan serta aktivitas yang diselenggarakan oleh  tubuh publik. Untuk itu berikut disampaikan oleh Pemerintah.net mengenai Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh masyarakat yang menginginkan isu publik, mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa isu yang didapat dari  Komisi Informasi.



  • Mekanisme memperoleh isu publik


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia √ Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik



  • Mekanisme keberatan atas isu publik


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia √ Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik



  • Mekanisme enyelesaian sengketa isu melalui komisi informasi


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia √ Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik



  • Mekanisme sengketa isu melalui pengadilan


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia √ Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik



Sumber aciknadzirah.blogspot.com