Monday, June 12, 2017

√ Standar Pelayanan Minimal Pp No. 2 Tahun 2018

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 wacana Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 wacana Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.


 wacana Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor  √ STANDAR PELAYANAN MINIMAL PP NO. 2 TAHUN 2018


Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.


Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah tempat baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :



  1. Pendidikan

  2. Kesehatan

  3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman

  5. Ketentraman, ketertiban umum dan santunan masyarkat, dan

  6. Sosial


Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pendidikan


Pemerintah Provinsi :



  1. Pendidikan menengah

  2. Pendidikan khusus


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. Pendidikan anak usia dini

  2. Pendidikan dasar

  3. Pendidikan kesetaraan


SPM Kesehatan


Pemerintah Provinsi :



  1. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akhir tragedi dan/atau berpotensi tragedi provinsi

  2. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi peristiwa luar biasa provinsi


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. pelayanan kesehatan ibu hamil

  2. pelayanan kesehatan ibu bersalin

  3. pelayanan kesehatan bayi gres lahir

  4. pelayanan kesehatan bayi gres lahir

  5. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar


SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


Pemerintah Provinsi :



  1. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota

  2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari

  2. penyediaan pelayanan pengolahan air limbahdomestik


SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman


Pemerintah Provinsi :



  1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban tragedi provinsi

  2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi kegiatan Pemda provinsi


Pemerintah Kabupaten/Kota  :



  1. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban tragedi kabupaten/kota

  2. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi kegiatan Pemda kabupaten/kota


SPM Ketentraman, ketertiban umum dan santunan masyarkat


Pemerintah Provinsi :



  1. pelayanan ketenteraman danketertiban umum provinsi


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum

  2. pelayanan info rawan bencana

  3. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaanterhadap bencana

  4. pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korbanbencana

  5. pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban


SPM Sosial


Pemerintah Provinsi :



  1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di dalam panti

  2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalampanti

  3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar didalam panti

  4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di dalam panti

  5. perlindungan dan jaminan sosial pada ketika dansetelah tanggap darurat tragedi bagi korbanbencana provinsi


Pemerintah Kabupaten/Kota :



  1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitastelantar di luar panti

  2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luarpanti

  3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti

  4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnyagelandangan dan pengemis di luar panti

  5. perlindungan dan jaminan sosial pada ketika dansetelah tanggap darurat tragedi bagi korbanbencana kabupaten/kota


Setiap standar pelayanan minimal mempunyai standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya insan kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.


Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Standar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :



  1. Pengumpulan data

  2. Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar

  3. Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar

  4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar


Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal


Laporan SPM termasuk dalam bahan muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, hambatan penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Berikut tumpuan laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Selengkapnya baca goresan pena berikut : CONTOH LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon