
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 4 Juni 2015 tersebut memuat besaran jumlah honor pokok PNS tahun 2015 mulai dari golongan I A sampai IVE. Perubahan honor tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Download Tabel Gaji PNS Tahun 2015.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com

EmoticonEmoticon