Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah yang menaikan honor PNS pada tahun 2015.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 4 Juni 2015 tersebut memuat besaran jumlah honor pokok PNS tahun 2015 mulai dari golongan I A sampai IVE. Perubahan honor tersebut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Download Tabel Gaji PNS Tahun 2015.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon