Thursday, July 20, 2017

√ Pemerintah Siap Black List Hotel Nakal

Untuk menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor  √ Pemerintah Siap Black List Hotel NakalUntuk menerapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2015 perihal Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur maka Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setuju untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara yang tidak mentaati bahkan pemerintah siap black list hotel bandel tersebut.


Penerapan Permen tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dalam jumpa pers pada Rabu, (01/04). “Tadi kami sudah setuju dengan PHRI akan melaksanakan ketentuan pembatasan rapat di luar kantor. Kami akan melaksanakan tindakan terhadap aparatur negara, sementara PHRI akan menindak anggotanya,” ujar Yuddy.


Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua Umum PHRI  Haryadi Sukamdani, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Keuangan.


Dalam hal ini PHRI akan bertanggungjawab menjaga anggotanya biar tidak melaksanakan KKN. Dengan janji menyerupai ini, pemerintah juga akan memperlihatkan dukungan untuk berkembangnya kegiatan-kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition  (MICE), kata Yuddy.


Menjawab wartawan, Yuddy menyampaikan bahwa kebijakan ini dibentuk bukan alasannya ialah adanya tekanan dari luar, termasuk PHRI. Tetapi keputusan itu dilakukan sesudah pihaknya melaksanakan kajian, yang dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan dan BPKP. “Ini murni, tidak ada kaitannya dengan tekanan-tekanan dari masyarakat perhotelan, bukan alasannya ialah adanya pesan-pesan lain. Namun, alasannya ialah pemerintah mendengarkan aspirasi dengan bijak tanpa mereduksi hukum yang ada,” kata Yuddy.


Sementara itu, Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan efisiensi keuangan negara, sehingga kebijakan ini harus dikelola dengan baik. PHRI akan menandatangani pakta integritas, untuk mencegah anggotanya biar tidak melaksanakan mark up, dan menolak  jikalau ada aparatur negara yang mendesak melaksanakan kecurangan.


Diakuinya, dulu memang sangat memungkinkan dibentuk pembukuan ganda. Tapi dengan diterbitkannya peraturan ini, kami akan mendukung dan harus konsisten menerapkannya di lapangan. “Kalau nantinya masih ada hotel yang melaksanakan hal itu maka hotel yang bersangkutan akan di-black list dan tidak dapat lagi berhubungan dengan pemerintah,” ujarnya.


Haryadi juga meminta pemberian pemerintah untuk bahu-membahu mengawasi hotel yang bukan anggota PHRI. “Kami juga usulkan biar hotel-hotel yang bukan anggota PHRI juga diawasi, alasannya ialah PHRI tidak menghandee mereka. Kaprikornus mohon dilihat apakah ini PHRI atau bukan,” kata Haryadi.


Bukan anggota PHRI saja yang bakal dikenai sanksi. Aparatur negara yang tidak melaksanakan kebijakan ini juga akan diberikan sanksi. Khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS), diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 perihal Disiplin PNS. “Sanksinya mulai dari teguran hingga pada pemberhentian,” tegas Menteri.


Sumber : KemenpanRB



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)