Sahabat Edukasi yang berbahagia... Museum dan taman budaya mempunyai layanan publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk huruf bangsa Indonesia. Museum sebagai forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Museum yaitu forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Taman Budaya yaitu tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB yaitu aktivitas pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya semoga memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya selengkapnya sanggup diunduh dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon