Showing posts with label PERMENDIKBUD TAHUN 2019. Show all posts
Showing posts with label PERMENDIKBUD TAHUN 2019. Show all posts

Sunday, July 23, 2017

√ Pp Nomor 35 Tahun 2019 Atur Wacana Dukungan Tunjangan Honor Ketiga Belas Pns Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia – Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan, perlu memperlihatkan komplemen penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. 



Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan dukungan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan.

Berikut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan:


Sumber http://www.salamedukasi.com

Saturday, July 22, 2017

√ Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Derma Tunjangan Hari Raya Kepada Pns, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. 


Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan tunjangan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut salinan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan:



Sumber http://www.salamedukasi.com

√ Permendikbud Ri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Bidang Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.


Beberapa kebijakan di antaranya terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peningkatan sarana pendidikan SD (SD), pembangunan Prasarana SMP (SMP), Pembangunan Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif, Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pengadaan Sarana Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA),  pembangunan dan pengembangan sarana prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka pemerataan kualitas Sekolah Menengah kejuruan antarwilayah.

Selain itu juga mengatur wacana Pengadaan alat kesenian tradisional melalui DAK Bidang Pendidikan merupakan Alat Musik Tradisional diperuntukan bagi SD/SDLB), SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. Melalui pengadaan tersebut, diperlukan Alat Musik Tradisional sanggup tersedia dengan mutu yang baik dan dalam jumlah yang cukup di sekolah.

Silahkan d0wnl0ad/unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 wacana Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan selengkapnya, silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Friday, July 21, 2017

√ Permendikbud Ri Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Naskah Dinas ialah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibentuk dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan. Naskah Dinas Elektronik ialah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibentuk dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sistem Naskah Dinas Elektronik ialah aplikasi yang dikembangkan untuk mengelola Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE ialah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan fasilitas dalam proses pengambilan putusan.


Infrastruktur ialah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas Elektronik berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), antara lain peladen (server), jaringan, komputer, pemindai (scanner), dan peranti elektronik lainnya. Suprastruktur ialah kelengkapan sistem pengelolaan Naskah Dinas Elektronik berupa mekanisme operasional standar yang melingkupi ketatalaksanaan (business process) pengelolaan Naskah Dinas Elektronik, kelembagaan, ketentuan aturan yang absolut, serta sumber daya manusia.

Templat Acuan ialah format tata naskah dinas baku yang disusun secara elektronik sesuai dengan peraturan mengenai tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unit Pengolah atau Unit Kerja Pencipta Arsip/Dokumen ialah unit kerja atau organisasi yang bertugas mengolah arsip aktif dan penyimpanan surat selama masih dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disposisi ialah perintah/instruksi atasan terhadap bawahan dalam menindaklanjuti suatu Naskah Dinas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:



Sumber http://www.salamedukasi.com

√ Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Petunjuk Teknis Pemberian Operasional Sekolah Reguler

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pinjaman operasional sekolah reguler. Selanjutnya, semoga pengalokasian dana pinjaman operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam abjad a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tidak berlaku lagi.

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Silahkan d0wnl0ad/unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler selengkapnya silahkan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com

Thursday, July 20, 2017

√ Permendikbud Ri Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Proteksi Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik pinjaman operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.


Selanjutnya untuk membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan peningkatan jalan masuk masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana pinjaman biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada kawasan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 selengkapnya sanggup diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Sumber http://www.salamedukasi.com

√ Permendikbud Ri Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Santunan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Museum dan taman budaya mempunyai layanan publik yang bisa memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk huruf bangsa Indonesia. Museum sebagai forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan.


Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Museum yaitu forum yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Taman Budaya yaitu tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah tempat provinsi.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut BOP MTB yaitu aktivitas pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya semoga memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya selengkapnya sanggup diunduh dengan klik di siniSemoga bermanfaat dan terimakasih... ...!


Sumber http://www.salamedukasi.com