Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik derma operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Kemudian, untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana derma biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan, menteri teknis memutuskan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus. Bahwa menurut pertimbangan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Silahkan d0wnl0ad/unduh Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan selengkapnya silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon