Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Inspektorat di seluruh kawasan untuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap PNS.
Hal ini terkait dengan adanya indikasi besar lengan berkuasa banyak PNS yang membeli ijazah palsu (Ipal) untuk kepentingan kenaikan pangkat.
“Ini memang sudah ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi aku tegaskan di sini tidak ada ampun bagi aparatur yang berani memakai ijazah palsu,” tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Selasa (26/5).
Bagi PNS yang kedapatan ijazahnya bodong, lanjutnya, akan dikenakan hukuman berupa penurunan pangkat. Sedangkan yang gres akan dipromosi, dibatalkan kenaikan pangkatnya.
“Jangan alasannya yaitu ingin naik pangkat lantas menghalalkan segala cara. Saya pastikan PNS yang pakai ijazah bodong, turun pangkatnya. Teknis pelaksanaannya BKN yang paling tahu,” tuturnya.
Yuddy menyatakan, telah memerintahkan BKN untuk lebih ketat dalam verifikasi data PNS. Baik PNS gres maupun yang akan mengurus kenaikan pangkatnya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon